DEPOK, suaramerdeka.com- Sidang ke-10 kasus penipuan umrah First Travel kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (4/4). Dalam sidang tersebut jaksa menghadirkan sebanyak 16 orang saksi. Mereka terdiri dari mantan pegawai First Travel, Vendor, pihak bank hingga pacar terdakwa Kiki yakni Esti Agustina.
Pada sidang tersebut terkuak, aliran dana First Travel masuk ke Koperasi Pandawa yang ditutup lantaran terlibat kasus penggelapan terhadap ribuan uang investasi nasabahnya.
Selain itu dana dari para calon jamaah juga digunakan oleh para terdakwa yakni Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan (istri Andika) untuk program bayi tabung.
Keterangan tersebut diperoleh dari Saksi Rizky Muhammad, mantan pegawai First Travel yang mengelola dana First Travel sebesar Rp 1,059 miliar.
Dana tersebut digunakan untuk membeli satu buah mobil box, mobil merek Nissa Xtrail Rp150 juta, mobil Honda Civic Rp 140 juta, program bayi tabung Rp 250 juta, biaya kesehatan ke luar negeri (Belanda, Prancis, Belgia) Rp 100 juta, serta investasi ke KSP Pandawa sebesar Rp 100 juta.
"Iya benar, sebagian uang itu untuk keperluan diatas. Sisanya sudah saya kembalikan waktu di BAP di Bareskrim. Sedangkan mobil-mobil itu sudah saya serahkan ke Pengadilan," kata Ricky kepada Hakim Ketua, Sobandi seperti dikutip RRI.
"Kepada Majelis Hakim Rizky mengaku sudah mengembalikan sisa saldo yang tidak terpakai sebesar Rp700-Rp800 dan menyerahkan rekening koran pada saat BAP di Bareskrim. Saldo itu mulai tahun 2013 hingga Januari 2017," jelasnya.
(RRI /CN41 )
http://www.suaramerdeka.com/news/detail/21969/Dana-First-Travel-Digunakan-untuk-Program-Bayi-TabungBagikan Berita Ini
0 Response to "Dana First Travel Digunakan untuk Program Bayi Tabung"
Post a Comment