KAJEN, suaramerdeka.com- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pekalongan meluncurkan program inovasi Mati Resmi Amat Tampan (Setiap kematian pasti masuk register kami, terbitkan akta kematian tanpa permohonan). Terobosan itu untuk mendongkrak kepemilikan akta kematian.
Sebab angka kematian rata-rata pertahun di Kabupaten Pekalongan sekitar 5 ribu jiwa. Namun, jumlah pemohon akta kematian sebelum tahun 2016 hanya 20 jiwa/tahun, atau sekitar 0,40 persen. Padahal, dokumen akta kematian ini penting, baik bagi negara maupun keluarga yang ditinggalkan.
Hal itu dibenarkan Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Pekalongan, Bambang Supriyadi.
Menurutnya, program inovasi itu digulirkan dengan persoalan masih rendahnya pemohon akta kematian. Salah satu faktor rendahnya permohonan akta kematian karena masyarakat belum memahami pentingnya dokumen akta kematian tersebut.
"Akta kematian ini sangat penting, baik bagi negara maupun pribadi pemohon. Bagi negara, misalnya, untuk validasi data kependudukan. Program pemerintah pun bisa lebih tepat sasaran, karena tidak mungkin ada lagi warga yang sudah meninggal dunia masuk menjadi sasaran program karena sudah terdata di register. Bagi pribadi pemohon bisa digunakan untuk mengurus asuransi, warisan, dan sebagainya," terang Bambang.
Dengan akta kematian, warga miskin bisa mendapatkan program santunan kematian Pemkab Pekalongan sebesar Rp 1 juta. Menurutnya, pada tahun 2017, pemda mengalokasikan santunan kematian sebesar Rp 2 miliar untuk 2 ribu warga miskin yang meninggal dunia.
(Agus Setiawan /SMNetwork /CN41 )
http://www.suaramerdeka.com/news/detail/21984/Kepemilikan-Akta-Kematian-DigenjotBagikan Berita Ini
0 Response to "Kepemilikan Akta Kematian Digenjot"
Post a Comment