SEMARANG, suaramerdeka.com- Sebanyak 101 Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) tingkat kecamatan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Semarang resmi dikukuhkan di Gedung Gradhika Bakti Praja Semarang, Rabu (4/4).
Pengukuhan dilakukan langsung oleh Dirjen Imigrasi Kemenkumham Ronny Franky Sompie didampingi Kakanwil Kemenkumham Jawa Tengah Ibnu Chuldun dan Kepala Imigrasi Kelas I Semarang Hanif Rozariyanto.
Ronny Sompie mengatakan agar semua anggota Timpora senantiasa dapat bekerja secara sinergi, profesional dan proporsional sehingga dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat terhadap keberadaan dan kegiatan WNA diwilayahnya masing-masing
"Kkiranya anggota Timpora dapat bekerja secara terkoordinasi dengan saling tukar menukar informasi sehingga tercipta harmonisasi dalam pelaksanaan tugas Timpora sesuai dengan tupoksi masing-masing yang pada akhirnya diharapkan tercipta tertib perizinan bagi WNA yang tinggal maupun melakukan kegiatan di Wilayah Provinsi Jawa Tengah," katanya
Ibnu Chuldun menjelaskan 101 Timpora yang dilantik terdiri dari Kota Semarang sebanyak 16 kecamatan, Kabupaten Semarang sebanyak 19 kecamatan, Kota Salatiga sebanyak 4 kecamatan, Kabupaten Kendal sebanyak 20 kecamatan, Kabupaten Demak sebanyak 14 kecamatan, Kabupaten Kudus sebanyak 9 kecamatan, dan Kabupaten Grobogan sebanyak 19 kecamatan.
"Dengan dikukuhkannya 101 Timpora tersebut maka jumlah Timpora di wilayah Jawa Tengah ada 388 Timpora yang terdiri dari 1 Timpora Provinsi, 26 Timpora Kabupaten/ Kota dan 361 Timpora Kecamatan," ucapnya.
Selama tahun 2017 Imigrasi Jawa Tengah telah melakukan penegakan hukum terhadap 138 warga negara asing yang melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian. Pelanggan tersebut berupa tindakan administrasi keimigrasian sejumlah 125 orang dan projustitia sejumlah 13 orang.
Sedangkan sampai dengan bulan Maret 2018 ini Imigrasi Jawa Tengah telah melakukan penegakan hukum terhadap 33 warga negara asing yang melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian berupa Tindakan Administrasi Keimigrasian sejumlah 31 orang dan projustitia sejumlah 2 orang.
(Cun Cahya /SMNetwork /CN41 )
http://www.suaramerdeka.com/news/detail/21967/101-Timpora-Imigrasi-Semarang-Tingkat-Kecamatan-DikukuhkanBagikan Berita Ini
0 Response to "101 Timpora Imigrasi Semarang Tingkat Kecamatan Dikukuhkan"
Post a Comment