Search

3.934 GTT/PTT Terima SK Penetapan Bupati

WONOGIRI, suaramerdeka.com– Pemkab Wonogiri mengeluarkan kebijakan terobosan untuk mengisi kekurangan guru PNS. Bupati mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan 3.934 guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) di lingkungan Pemkab Wonogiri, di pendapa kabupaten, Kamis (26/4).

SK itu bisa digunakan untuk memperoleh Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), serta dapat digunakan mengikuti pendidikan profesi guru (PPG). Mereka terdiri atas 2.755 orang GTT dan 1.179 orang PTT.

"Pemkab Wonogiri mulai bulan April 2018 mengeluarkan SK Bupati tentang penetapan GTT sebagai guru pengganti untuk mengisi kekosongan Guru PNS," kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Wonogiri, Siswanto, saat pembinaan GTT dan PTT di pendapa Kabupaten Wonogiri, Kamis (26/4).

Pemkab akan memberikan bantuan kesejahteraan bagi GTT dan PTT yang telah mengabdi minimal dua tahun atau telah bekerja sebelum 31 Desember 2016 dan memenuhi syarat yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup).

Bantuan  kesejahteraan GTT sebesar Rp 500.000,-/bulan sedangkan untuk PTT sebesar Rp 325.000,-/bulan. "Dana yang dibutuhkan untuk bantuan kesejahteraan GTT dan PTT itu sekitar Rp 21 miliar," ujarnya.

Kabupaten Wonogiri sekarang kekurangan banyak guru PNS. Oleh karenanya, Pemkab membuat terobosan dengan mengeluarkan Perda No 22/2016 tentang penyelenggaraan pendidikan dan ditindaklanjuti dengan Perbup No 51/2006 yang diganti Perbup No 11/2018. Regulasi tersebut membuka kesempatan Pemkab dapat memberi perhatian terhadap GTT/PTT yang telah sekian tahun tanpa perhatian.

Guru Pengganti

Bupati Wonogiri, Joko Sutopo mengatakan, masih ada kesenjangan di dunia pendidikan. GTT/PTT yang telah mengabdi selama bertahun-tahun kurang mendapat perhatian dan kesejahteraan. "Jasanya luar biasa tapi tidak ada kepastian dan perhatian," katanya.

Oleh karenanya, Pemkab ingin menggunakan kewenangan dan tanggung jawabnya dalam menjamin keberlangsungan pendidikan dengan menetapkan GTT/PTT sebagai guru pengganti. "Dengan kewenangan yang ada, bisa untuk mengakui keberadaan GTT/PTT," terangnya.

Dia bersama sejumlah kepala daerah di wilayah eks-Karesidenan Surakarta juga berupaya mendorong pemerintah pusat untuk memberi apresiasi kepada GTT/PTT. Yakni dengan mendorong revisi Undang undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

"Prinsip dasarnya, GTT/PTT perlu diapresiasi dengan diberi kesempatan peluang menjadi CPNS. Tapi otorisasinya masih di pusat. Kami mendorong pusat mempersiapkan revisi UU ASN untuk memberi peluang bagi GTT/PTT menjadi CPNS," katanya.

(Khalid Yogi /SMNetwork /CN40 )

Let's block ads! (Why?)

http://www.suaramerdeka.com/news/detail/24672/3934-GTTPTT-Terima-SK-Penetapan-Bupati

Bagikan Berita Ini

0 Response to "3.934 GTT/PTT Terima SK Penetapan Bupati"

Post a Comment


Powered by Blogger.