Search

ADD dan DD Dicairkan Tiga Tahap

UNGARAN, suaramerdeka.com- Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) 2018 untuk seluruh desa di Kabupaten Semarang akan dicarikan menjadi tiga tahap. Transfer ADD tahap pertama sebesar 40 persen dijadwalkan Maret 2018, tahap II 40 persen pada Juni 2018, dan tahap III 20 persen dicairkan Oktober 2018.

Sementara untuk DD, tahap I 20 persen bakal dicairkan mulai Januari 2018 hingga minggu ketiga Juni 2018. Tahap II 40 persen, Maret sampai minggu keempat Juni 2018, kemudian tahap III 40 persen dapat dicairkan mulai Juli 2018.

“Jumlah total DD yang bersumber dari APBN yang akan diterima desa mencapai Rp 157.084.768.000. Tertinggi diterima oleh Desa Sepakung Kecamatan Banyubiru, yakni Rp 1.074.994.000 sedangkan desa penerima DD terendah ialah Desa Randugunting Kecamatan Bergas dengan nominal Rp 654.608.000,” kata Kepala Dispermasdes Kabupaten Semarang, Prayitno Sudaryanto, Jumat (6/4).

Apabila dirata-rata, masing-masing desa di Kabupaten Semarang bakal menerima transfer DD sebesar Rp 775.215.000. Adapun ADD yang bersumber dari APBD, total yang akan ditransfer Rp 102.149.031.000. Tertinggi diberikan untuk Desa Batur Kecamatan Getasan Rp 834.669.000, kemudian besaran terendah diberikan kepada Desa Diwak Kecamatan Bergas Rp 308.905.000.

Berdasarkan evaluasi sebelumnya, seluruh pemerintah desa diharapkan tetap mengacu ketentuan Menteri Keuangan dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Artinya, sudah diberikan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan untuk menggunakan anggaran tersebut. Terlepas dari itu, Prayit menyebutkan, memang ada penurunan untuk DD tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya. 2017 DD untuk Kabupaten Semarang, totalnya Rp 165.688.573.000. Berbeda halnya dengan total ADD 2018, justru naik dari periode 2017 yang totalnya hanya 101.978.745.000.

Perubahan alokasi tersebut, menurutnya mengacu hasil kajian dari pemerintah pusat. Dari kajian yang sama, diketahui pula ada 10 desa di Kabupaten Semarang yang masuk kategori desa miskin. Diantaranya, Desa Polobogo Kecamatan Getasan, Sukorejo (Suruh), Ngajaran (Tuntang), Sepakung (Banyubiru), Wirogomo (Banyubiru), Kebonagung (Sumowono), Keseneng (Sumowono), Kandangan (Bawen), Kalikurmo (Bringin), dan Desa Penawangan Kecamatan Pringapus.

“Kami hanya sebatas memperoleh data kajian dari pusat, prinsipnya pendampingan penggunaan ADD dan DD tetap melibatkan Tim Pengawal Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kabupaten Semarang,” terangnya.

Untuk melengkapi ketentuan, sudah diterbitkan pula Peraturan Bupati (Perbup) Semarang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata cara pembagian dan penetapan rincian DD setiap desa tahun anggaran 2018. Dalam Perbup, jelas dijabarkan DD bisa digunakan untuk pembangunan desa berupa pengadaan sarana. Pembangunan, pengembangan transportasi, pemeliharaan sarana prasarana energi. Termasuk dapat digunakan untuk peningkatan fasilitas sarana dasar, pendidikan dan kebudayaan disamping peningkatan ekonomi desa. Hasil pertanian, peningkatan jasa industri, hingga pemasaran produk unggulan desa termasuk pengembangan desa wisata.

Guna menghindari penyalahgunaan DD dan ADD, Dispermasdes bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Inspektorat, dan instansi terkait dalam waktu dekat bakal menggelar bimbingan teknis melibatkan seluruh kepala dan perangkat desa.

“Tahun ini, juga dilakukan Program Presiden RI Padat Karya Tunai DD. Dengan tujuan mengurangi angka kemiskinan, meningkatkan pendapatan, serta menekan angka gizi buruk di masyarakat,” ujar Prayit.

(Ranin Agung /SMNetwork /CN39 )

Let's block ads! (Why?)

http://www.suaramerdeka.com/news/detail/22249/ADD-dan-DD-Dicairkan-Tiga-Tahap

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "ADD dan DD Dicairkan Tiga Tahap"

Post a Comment


Powered by Blogger.