BREBES, suaramerdeka.com- Hingga hari kedua pelaksanaan Operasi Patuh Candi Tahun 2018 di Kabupaten Brebes,Jumat (27/4), sebanyak 354 pengendara kendaraan dijatuhi sanksi tilang oleh Petugas Satlantas Polres Brebes. Sementara, sebanyak 84 pengendaraan lainnya dikenai teguran.
"Hingga hari ini (Kemarin-red) ada sebanyak 354 pengendara kendaraan yang kami kenai sanksi tilang, dan sisanya 84 pengendara dikenai teguran," kata Kasat Lantas Polres Brebes, AKP Moch Rikha Zulkarnaen, Jumat (27/4) usai melaksanakan giat Operasi Patuh Candi.
Dia mengatakan, dari jumlah pelanggar itu mayoritas merupakan pengendara sepeda motor. Mereka dikenai sanksi tilang karena tidak mengenakan helm, tidak membawa surat kendaraan bermotor dan melanggar ketentuan peraturan lalu lintas lainnya. "Untuk giat kali ini, kami memang menekankan kepada penindakan. Selain itu, kami juga akan memberikan peringatan kepada pengendara agar selalu berhati-hati," ujarnya.
Menurut dia, sedikitnya ada tujuh poin sasaran dalam operasi patuh tahun ini. Di antaranya, pengemudi yang menggunakan HP, melawan arus, pengendara di bawah umur dan pengemudi roda empat yang tidak menggunakan safety belt.
Kemudian, menindak pengemudi yang menggunakan helm tidak berstandar SNI, pengemudi yang mabuk serta pengemudi yang mengendari kendaraan berkecepatan tinggi. "Jika pengendara ada yang melanggar satu dari tujuh poin ini, akan kami tindak dengan penilangan," tandasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pelaksanaan operasi patuh candi itu akan dilaksanakan hingga 14 hari kedepan. Adapun titik razia dilakukan di sejumlah tempat stategis di seluruh wilayah Kabupaten Brebes. "Operasi ini akan dilaksanakan menyeluruh di wilayah Brebes, khususnya di tempat-tempat strategis, tidak terkeculai di jalur pantura," pungkasnya.
(Bayu Setiawan /SMNetwork /CN42 )
http://www.suaramerdeka.com/news/detail/24766/Hari-Ke-2-Operasi-Patuh-Candi-2018-Ratusan-Pengendara-Terkena-Sanksi-TilangBagikan Berita Ini
0 Response to "Hari Ke-2 Operasi Patuh Candi 2018, Ratusan Pengendara Terkena Sanksi Tilang"
Post a Comment