Search

Kejari : Instruksi Presiden, Tidak Ada Toleransi

UNGARAN, suaramerdeka.com- Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang, Raharjo Budi Kisnanto menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran atau maladministrasi penggunaan Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD). Sikap tersebut, menurutnya hendak dilakukan menindaklanjuti instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo.

“Presiden sudah mengingatkan sekaligus meminta untuk ditindak tegas apabila terjadi pelanggaran. Menyusul tujuan DD dan ADD betul-betul untuk mensejahterakan masyarakat desa bukan untuk kepala serta kepala desa,” tegasnya, Senin (9/4).

Jika sudah melaksanakan ketentuan, ia berharap seluruh kepala dan perangkat desa tidak perlu takut jika diawasi pihak berwenang termasuk Kejaksaan Negeri yang masuk dalam Tim Pengawal Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kabupaten Semarang. Sejalan dengan itu, Raharjo menyebutkan, ia bersama unsur TP4D berencana jalan bersama turun mengawasi hingga tingkat desa.

“Sekaligus melakukan pembinaan, wacana kami nanti bakal turun bersama Inspektorat dan Dispermasdes,” jelasnya.

Mulai 2018, lanjutnya, DD yang diterima desa 30 persennya harus digunakan untuk padat karya. Kemudian, warga yang ikut mengerjakan wajib dibayar harian. Tidak diperkenankan dibayar mingguan apalagi diborongkan pekerjaannya.

“Itupun harus melibatkan seluruh komponen masyarakat di desa setempat. Yang jelas, jangan sekali-sekali berani menggunakan di luar kepentingan,” tandas Raharjo.

Seperti diberitakan sebelumnya, ADD dan DD 2018 untuk seluruh desa di Kabupaten Semarang akan dicarikan menjadi tiga tahap. Transfer ADD tahap pertama sebesar 40 persen dijadwalkan Maret 2018, tahap II 40 persen pada Juni 2018, dan tahap III 20 persen dicairkan Oktober 2018. Sementara untuk DD, tahap I 20 persen bakal dicairkan mulai Januari 2018 hingga minggu ketiga Juni 2018. Tahap II 40 persen, Maret sampai minggu keempat Juni 2018, kemudian tahap III 40 persen dapat dicairkan mulai Juli 2018.

Kepala Dispermasdes Kabupaten Semarang, Prayitno Sudaryanto menerangkan, jumlah total DD yang bersumber dari APBN yang akan diterima desa mencapai Rp 157.084.768.000. Tertinggi diterima oleh Desa Sepakung Kecamatan Banyubiru, yakni Rp 1.074.994.000 sedangkan desa penerima DD terendah ialah Desa Randugunting Kecamatan Bergas dengan nominal Rp 654.608.000.

Apabila dirata-rata, masing-masing desa di Kabupaten Semarang bakal menerima transfer DD sebesar Rp 775.215.000. Adapun ADD yang bersumber dari APBD, total yang akan ditransfer Rp 102.149.031.000. Tertinggi diberikan untuk Desa Batur Kecamatan Getasan Rp 834.669.000, kemudian besaran terendah diberikan kepada Desa Diwak Kecamatan Bergas Rp 308.905.000.

Berdasarkan evaluasi sebelumnya, seluruh pemerintah desa diharapkan tetap mengacu ketentuan Menteri Keuangan dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Artinya, sudah diberikan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan untuk menggunakan anggaran tersebut.

“Kami hanya sebatas memperoleh data kajian dari pusat, prinsipnya pendampingan penggunaan ADD dan DD tetap melibatkan TP4D Kabupaten Semarang,” terang Prayit.

(Ranin Agung /SMNetwork /CN19 )

Let's block ads! (Why?)

http://www.suaramerdeka.com/news/detail/22572/Kejari-Instruksi-Presiden-Tidak-Ada-Toleransi

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Kejari : Instruksi Presiden, Tidak Ada Toleransi"

Post a Comment


Powered by Blogger.