PADANG, suaramerdeka.com- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang pemanfaatan tenaga kerja asing di Indonesia bukan berarti akan berlangsung seterusnya. Warga Negara Indonesia tetap dituntut untuk mampu mengambil alih melalui transfer teknologi dan pengetahuan.
Hal tersebut diungkapkan putri Bung Hatta, Prof Dr Meutia Farida Hatta Swasono, pada acara Dies Natalis ke-37 Universitas Bung Hatta Padang, Rabu (25/4).
Jika ada kebijakan memasukkan orang asing ke Indonesia, menurut Meutia, penggunaannya mesti untuk tenaga atau bidang keahlian tertentu yang belum dimiliki Indonesia.
"Pemanfaatan tenaga kerja asing lebih kepada upaya awal mengatasi kekurangan dan hal demikian jangan menjadi kebiasaan," ujarnya seperti dikutip RRI.
Meutia mengisahkan, pada awal kemerdekaan, Indonesia menggunakan tenaga asing pada pabrik-pabrik, seperti halnya penggunaan tenaga asing di PT Semen Gresik.
Selain persoalan tenaga kerja asing, hal lain yang mengacu pada pengabaian pesan-pesan Bung Hatta adalah pinjaman luar negeri. Pinjaman luar negeri bukan dijadikan langkah sementara melengkapi kekurangan yang ada, namun mendarahdaging menjadi sebuah kebiasaan yang merugikan bangsa dan negara Indonesia.
(RRI /CN41 )
http://www.suaramerdeka.com/news/detail/24522/Putri-Bung-Hatta-Peraturan-TKA-Tidak-Berlangsung-SelamanyaBagikan Berita Ini
0 Response to "Putri Bung Hatta: Peraturan TKA Tidak Berlangsung Selamanya"
Post a Comment