SEMARANG, suaramerdeka.com- Peredaran jamu atau obat tradisional ilegal di wilayah Jawa Tengah masih berlangsung hingga saat ini. Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang merazia 2.904 obat tradisional ilegal, terdiri atas 27 item.
Razia dilakukan di sebuah rumah di daerah Ujungrusi, Adiwerna, Kabupaten Tegal, Selasa (10/4) pagi. Tim BPPOM Semarang berangkat ke Tegal pada malam sebelumnya. Mereka kemudian menggerebek gudang tersebut pada pukul 07.45 WIB. Rumah tersebut memiliki gudang yang digunakan untuk mendistribusikan obat tradisional ilegal.
Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Semarang, Endang Pudjiwati, dalam gelar giat operasi Obat Tradisional Tidak Izin Edar (OT TIE), mengatakan, peredaran obat tersebut diedarkan di daerah Tegal dan sekitarnya. Menurut Endang, berdasarkan keterangan dari pelaku, ia telah menjalankan operasinya sejak tiga tahun belakangan.
''Rata-rata merupakan obat tradisional untuk pegal linu, rematik, asam urat, dan obat kuat. Kami masih mengembangkan dan menelusuri penemuan ini. Kami akan memanggil distributor Rabu (11/4) ini, untuk diminta keterangan lanjutan. Selanjutnya, akan kami selidiki lebih mendalam kasus ini,'' papar dia, Selasa (10/4) sore.
Endang mengungkapkan, obat tradisional ilegal atau dilarang beredar, karena seringkali mengandung bahan kimia obat. Diduga campuran komposisi itu dimaksudkan untuk memberi efek mujarab bagi penggunannya.
''Namun ini sebenarnya justru dilarang. Obat tradisional harusnya hanya mengandung bahan herbal atau alami saja. Menambahkan obat bahan kimia tak berdosis tepat, justru akan membahayakan penggunanya. Khususnya bila dikonsumsi terus menerus. Itu akan merusak organ dalam tubuh,'' terang Endang.
(Muhammad Arif Prayoga /SMNetwork /CN40 )
http://www.suaramerdeka.com/news/detail/22694/Ribuan-Obat-Tradisional-DiraziaBagikan Berita Ini
0 Response to "Ribuan Obat Tradisional Dirazia"
Post a Comment