JAKARTA, suaramerdeka.com- Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Pribudiarta Nur Sitepu, telah bertemu dengan Plt. Bupati Kabupaten Bantaeng, Muhammad Yasin untuk berkoordinasi terkait kasus perkawinan usia anak yang terjadi di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Koordinasi ditekankan pada upaya-upaya penanganan, seperti pendampingan dan pemantauan terhadap anak dan mendorong komitmen daerah untuk mencegah perkawinan usia anak terjadi kembali. Pribudiarta juga secara tegas menyampaikan jika Kemen PPPA tidak mentoleransi perkawinan yang dilakukan usia anak.
“Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tidak mentolerir dan menolak perkawinan usia anak, karena bukan merupakan kepentingan terbaik bagi anak," tandasnya dalam siaran pers Kementerian PPPA.
Menurutnya pemantauan harus terus dilakukan mengingat perkawinan secara agama sudah dilakukan, namun secara psikologis anak belum matang untuk membangun keluarga.
Sementara itu Plt. Bupati Kabupaten Bantaeng, Muhammad Yasin menyampaikan, jika saat ini pendampingan terhadap kedua anak dan keluarganya telah dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDPPPA) Kabupaten Bantaeng melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA). Pemerintah Kab. Bantaeng juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Dinas kesehatan untuk memastikan anak tersebut terpenuhi haknya.
(Red /CN41 )
http://www.suaramerdeka.com/news/detail/23996/Daerah-Didorong-Berkomitmen-Cegah-Perkawinan-Usia-AnakBagikan Berita Ini
0 Response to "Daerah Didorong Berkomitmen Cegah Perkawinan Usia Anak"
Post a Comment