SEMARANG, suaramerdeka.com- Kementerian Agama bertindak tegas terhadap biro travel atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang jelas melanggar dan merugikan umat. Kepala Bidang Haji dan Umrah Kanwil Kementerian Agama Jateng, Drs H Solikhin MM menjelaskan, belum lama ini Kemenag telah mencabut izin empat PPIH. Yaitu PT Abu Tour (Amanah Bersama Ummah) di Makasar, PT SBL (Solusi Balad Lumampah) di Bandung, PT Mustaqbal Prima Wisata di Cirebon, dan PT Interculture Torindo di Jakarta. Sebelumnya sudah ada 13 travel yang dicabut izinnya antara lain PT First Anugerah Karya Wisata atau yang dikenal dengan First Travel, Hannien Tour, PT Al-Maha Tour @ Travel, PT Assyifa Mandiri Wisata dan PT Raudah Kharisma Wisata (2017).
''Agar masyarakat tidak tertipu lagi, lakukan lima pasti sebelum berangkat umrah. Pastikan izin penyelenggara haji dan umrahnya. Pastikan jadwal penerbangan pergi dan pulang (PP). Pastikan hotel dan akomodasinya. Pastikan paket-paketnya dan pastikan visanya,'' kata Solikhin.
Dia mengatakan hal itu dalam Diskusi bertema Ibadah Aman Tanpa Tipuan di Kantor Gubernur Jalan Pahlawan Semarang kemarin. Dalam diskusi yang diselenggarakan Forum Wartawan Provinsi-DPRD Jawa Tengah (FWPJT) tampil tiga pembicara yaitu Drs H Solikhin MM, Kepala Bidang Haji dan Umroh Kanwil Kemenag, Kepala Perwakilan Jateng PT Masyáril Haram Tour (Mastour), Jumadi Sastradirja, dan Kepala Devisi Syariah Bank Jateng, Rizeni Arifin, dengan moderator, Rahman Pratama, dari Berita Satu TV.
Harga Murah
Solikhin minta masyarakat tidak tergiur iming-iming berangkat umrah dengan harga murah. Menurut Jumadi Sastradiharja berangkat umrah dengan harga Rp 14,5 juta dihitung dengan akal sehat tidak masuk akal. ''Untuk biaya tiket pesawat saja Semarang-Jakarta-Jeddah PP itu Rp 15-16 Juta,'' kata Jumadi.
Mastour menurutnya sudah memberikan pelayanan haji dan umrah selama 16 tahun. ''Alhamdulillah karena didukung pembimbing para kiai alim ulama dan habib, sampai sekarang tidak ada masalah,'' katanya.
Kebutuhan lain yang harus dibiayai adalah visa 60-70 US Dollar. Transportasi Jeddah-Makkah-Madinah, Hotel di Mekkah-Madinah-Jeddah, konsumsi, perlengkapan seperti kopor dan lain-lain serta asuransi. "Kami kemarin menjual paket umrah 9 hari Rp 20 juta. Paket 14 hari Rp 25 juta,'' katanya.
Dia sendiri merasa heran ada pihak-pihak yang mengelola bisnis umrah dan haji sembarangan dan main-main. ''Kakbah itu bisa mberkahi tapi juga bisa malati (kualat) kalau main-main,'' katanya.
Karena itu Jumadi tidak setuju bila usaha itu disebut bisnis. ''Yang paling tepat mungkin beribadah sambil bisnis,'' katanya.
Sementara itu Kepala Devisi Syariah Bank Jateng, Rizeni Arifin mengatakan, perbankan dalam bekerja sama dengan biro travel tidak sembarangan. Tetapi sudah melakukan verifikasi dan penelitian secara mendalam. ''Kami tidak mau bekerja dengan biro umrah yang tidak bonafit,'' katanya.
Dia juga sepakat sikap pemerintah yang melarang ibadah umrah mau pun haji dengan model MLM (multy level marketing) atau dana talangan dan sebagainya. Sebab pada akhirnya masyarakat yang akan menjadi korbannya.
Menurut Solikhin, dalam rangka melindungi konsumen dari maraknya biro travel abal-abal, Kementerian Agama telah meluncurkan Sipatuh, yaitu Sistim Informasi Pengawasan Terpadu terhadap Umrah dan Haji Khusus. ''Ini adalah layanan elektronik (Web dan Mobile), yang dikembangkan Kementerian Agama,'' katanya.
(Agus Fathuddin /SMNetwork /CN40 )
http://www.suaramerdeka.com/news/detail/23503/Kemenag-Cabut-Izin-Empat-Biro-UmrahBagikan Berita Ini
0 Response to "Kemenag Cabut Izin Empat Biro Umrah"
Post a Comment