TEGAL, suaramerdeka.com- Komisi II DPRD Kota Tegal meminta kepada Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin), rutin memantau Upah Minimum Kota (UMK) Kota Tegal 2018. Apabila ditemukan ada perusahaan yang tidak membayar sesuai ketentuan harus diberi sanksi sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku.
Anggota Komisi II DPRD, Untung Purwadi, kemarin, mengatakan sesuai dengan aturan seluruh perusahaan harus mematuhi dan menaati UMK yang sudah ditetapkan. Oleh karena itu, pengawasan dan pembinaan harus dilakukan oleh instansi terkait. Yakni, dengan melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin.
Kenaikan UMK harus didukung karena dapat menyejahterakan kaum pekerja yang nantinya akan bermuara kepada pengentasan kemiskinan. ‘’Dalam pelaksanaan regulasi tersebut sejumlah unsur seperti pemerintah daerah, perusahaan dan tenaga kerja harus saling berkoordinasi. Utamanya mematuhi apa yang telah disepakati, agar hak para pekerja dapat terakomodasi,’’ katanya.
Untung mengemukakan, UMK pada 2018 naik dari tahun sebelumnya sekitar Rp 1,4 juta menjadi Rp 1,6 juta. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2015 tentang Pengupahan maka formulasi pengajuan UMK yang disetujui Plt Wali Kota Tegal sudah disesuaikan dengan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi terkini.
"Acuan dasar yang digunakan dalam pembahasan dan evaluasi UMK meliputi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di antaranya, meliputi makanan dan minuman, perumahan dan fasilitas, sandang, kesehatan dan estetika, serta aneka kebutuhan hidup lainnya. Jika ada perusahaan yang merasa keberatan, bisa mengajukan penangguhan pemberlakuan UMK secara resmi ke Disnakerin,’’ katanya.
(Wawan Hudiyanto /SMNetwork /CN40 )
http://www.suaramerdeka.com/news/detail/23386/Dinaskerin-Diminta-Rutin-Pantau-UMKBagikan Berita Ini
0 Response to "Dinaskerin Diminta Rutin Pantau UMK"
Post a Comment