Search

Dinkes Periksa Higiene dan Sanitasi 47 Restoran

TEGAL, suaramerdeka.com- Dinas Kesehatan akan memeriksa higiene dan sanitasi 47 restoran di Kabupaten Tegal mulai 2 hingga 18 April mendatang. Selain petugas dari Dinkes, turut dalam pemeriksaan tersebut personel dari Polres Tegal, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga, Puskesmas, dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal, dokter Hendadi Setiaji, melalui Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, dokter Meliansyori menyebutkan, 47 restoran tersebar dari  Lebaksiu, Slawi, Dukuhwaru, Adiwerna, Talang, Dukuhturi, Warureja, Suradadi, Kramat, Margasari, Bojong, dan Bumijawa.

Sementara itu, staf Kesehatan Masyarakat Dinkes Toipah, anggota tim menyebutkan, pemeriksaan ini merupakan kegiatan pengawasan eksternal dari pemerintah daerah sesuai amanat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1098 Tahun 2003 tentang Persyaratan Higiene dan Sanitasi Rumah Makan dan Restoran.

‘’Pemeriksaan ini dilakukan setiap tiga tahun sekali. Pemda harus melaksanakan pengawasan eksternal atau penetapan tingkat mutu (grading) restoran dan rumah makan di Kabupaten Tegal,’’ katanya, Selasa (3/4).

Dalam pemeriksaan tersebut ada beberapa komponen penilaian: lokasi, fasilitas sanitasi, dapur, rumah makan dan gudang bahan makanan, bahan makanan dan makanan jadi. Kemudian pengolahan makanan, tempat penyimpanan bahan makanan dan makanan jadi, penyajian makanan, peralatan  dan tenaga kerja.

Menurut Toipah, hasil penilaian menjadi dasar untuk menetapkan tingkat mutu restoran. Tingkat mutu A skor 901-1.000, B skor 801-900, C skor 700-800 dan skor kurang dari 700 dikategorikan nongrade.

‘’Kami akan berikan sertifikat grading untuk rumah makan atau restoran yang telah diperiksa. Sertifikat ditandatangani Dinkes dan PHRI. Ini berbeda dengan sertifikat laik sehat,’’sebutnya.

Toipah menyebutkan, hasil pemeriksaan tingkat mutu tahun 2015 pada 44 restoran, tidak ada satu pun restoran mencapai grade A. Adapun grade B 21 persen, C 50 persen dan nongrade 29 persen.

Yang mengejutkan, kata dia, dari pemeriksaan terhadap beberapa makanan termasuk ikan dari 44 restoran, 59 persen di antaranya menggunakan ikan mengandung formalin. Selain itu 3 persen makanan mengandung bakteri e-coli.

Sementara 29 persen restoran kategori nongrade belum memiliki alat pencucian sebanyak tiga bilik, sesuai  ketentuan Permenkes. Selain itu, lokasi berada di dekat pencemaran, dapur belum memenuhi syarat, toilet kurang bersih, tidak memiliki gudang makanan dan  dapur tidak memiliki cerobong asap. 

(Cessnasari /SMNetwork /CN40 )

Let's block ads! (Why?)

http://www.suaramerdeka.com/news/detail/21894/Dinkes-Periksa-Higiene-dan-Sanitasi-47-Restoran

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Dinkes Periksa Higiene dan Sanitasi 47 Restoran"

Post a Comment


Powered by Blogger.