KULONPROGO,suaramerdeka.com – Seorang penyanyi dangdut, XN (19), ditangkap polisi di Kulonprogo karena mengedarkan obat yang tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar keamanan. Penyanyi tersebut terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Tersangka pelaku, XN, merupakan warga Mantrijeron, Kota Yogyakarta. “Pelaku diamankan personil Satnarkoba Polres Kulonprogo saat melaksanakan patroli dan razia,” kata Kapolres Kulonprogo, Anggara Nasution, di Mapolres Kulonprogo, Senin (16/4).
Kasatresnarkoba Polres Kulonprogo, AKP Munarso mengungkapkan, Satresnarkoba Polres Kulonprogo memang sudah sejak beberapa lama melakukan penyelidikan terhadap tersangka XN dengan dugaan melakukan peradaran obat-obat berbahaya. Pada Selasa (10/4) sekitar pukul 10.00, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan terhadap tersangka XN yang sedang melakukan kegiatan menyanyi di salah satu sekolah (SMA) di wilayah Wates.
Setelah selasai menyanyi, XN bersama seorang temannya, DW yang saat ini sebagai saksi, mengendarai Honda Jazz putih AB-1524-MN. Saat melintas di depan Pos Polisi Karangnongko, mobil tersebut dihentikan oleh Anggota Satresnarkoba dan anggota Pos Polisi kemudian dilakukan pemeriksaan. Ternyata ditemukan barang bukti sembilan butir pil warna putih dengan lambang segitiga. Pil itu diduga keras berjenis HIMA, yang merupakan obat yang tidak memiliki izin edar.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kulonprogo untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Selain sembilan butir pil HIMA, petugas antara lain juga mengamankan barang bukti berupa satu buah bungkus rokok yang digunakan untuk membungkus pil, satu buah tas selempang, dua buah ponsel, serta mobil Honda Jazz.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka XN sudah tujuh kali melakukan pembelian obat-obatan yang tidak memiliki ijin edar dari orang bernama MB. Selain ada yang dikonsumsi sendiri, sebagian obat-obatan tersebut diduga keras juga ditawarkan atau edarkan kepada orang-orang lain.
Sembilan pil HIMA dibeli dari MB seharga Rp 50.000. Menurut Munarso, pil-pil tersebut juga dibawa pelaku saat menyanyi di salah satu sekolahan di wilayah Wates dan diduga keras juga dengan melakukan peredaran obat itu kepada orang-orang yang saling mengenal atau membutuhkan. Adapun MB saat ini masih dalam upaya penangkapan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. Selain itu juga dijerat dengan pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar. Terhadap tersangka juga diterapkan pasal 55 dan pasal 53 KUHP.
Kapolres Kulonprogo, AKBP Anggara Nasution menambahkan, upaya yang dilakukan Polres Kulonprogo tersebut adalah bagian dari bentuk mengatasi narkoba dengan penegakan hukum. Menurutnya, penyalahgunaan narkoba sangat mengancam generasi muda. Pihaknya berkomitmen tidak pandang bulu dalam melakukan upaya penegakan hukum.
“Polres Kulonprogo tidak akan berhenti sampai di sini dalam mengatasi peredaran narkoba atau penyalahgunaan obat-obatan berbahaya di Kulonprogo,” imbuhnya.
(Panuju Triangga /SMNetwork /CN39 )
http://www.suaramerdeka.com/news/detail/23392/Edarkan-Obat-Berbahaya-Penyanyi-Dangdut-DitangkapBagikan Berita Ini
0 Response to "Edarkan Obat Berbahaya, Penyanyi Dangdut Ditangkap"
Post a Comment