Search

Pemda Diharap Ambil Peran Atur Ojek Daring

MAGELANG, Suaramerdeka.com– Ahli hukum lalu lintas dan angkutan jalan dari UGM, Prof Dr Nurhasan Ismail mendorong pemerintah daerah untuk mengambil peran dalam mengatur ojek daring. Sebab, adanya ojek daring sudah menunjukkan fenomena sekarang sepeda motor digunakan sebagai angkutan umum.

“Tidak dipungkiri, realitas sekarang seperti itu dan sudah berkembang hampir di seluruh daerah. Padahal, sepeda motor sebagi angkutan umum tidak diatur dalam UU No 22 Tahun 2009,” ujarnya dalam Talkshow Angkringan Kamtibmas di Hotel Atria Magelang, Jumat (13/4).

Dia menuturkan, dalam UU tentang lalu lintas dan angkutan jalan itu disebutkan sepeda motor memang sebagai salah satu kendaraan bermotor (ranmor) yang berfungsi sebagai alat angkutan. Tapi, tidak diterangkan sepeda motor sebagai angkutan umum laiknya mobil, bus, atau kendaraan khusus.

“Maka, berkembang sekarang wacana untuk merevisi atau mengamandemen UU No 22/2009. Tentu ada yang setuju dan tidak. Dari pandangan menolak bertolak pada tidak diatur secara yuridis dan melihat faktor keselamatan,” katanya.

Menurut Nurhasan, agar fenomena ojek daring ini tidak memunculkan konflik berkepanjangan, sebaiknya pemerintah daerah mengambil peran untuk bisa mengaturnya. Terlebih, dikatakannya, Menteri Perhubungan (Menhub) tidak akan mengatur ojek daring.

“Saya belum lama bertemu dengan Menhub beserta Dirjennya dan menyatakan kalau Kemenhub tidak akan mengatur ojek daring. Meskipun ia juga mendengar ada wacana DPR RI akan mengamandemen UU No 22/2009 itu,” tuturnya.

Dia menegaskan, Kemenhub seharusnya mengatur ojek daring tersebut alias tidak dibiarkan begitu saja. Pengaturan ini, katanya bukan sebagai pengakuan atas keberadaan ojek daring, tapi lebih pada antisipasi aspek negatif dari penggunaan sepeda motor sebagai angkutan umum.

“Saya pikir aturan itu harus ada dan saya harap Pemda bisa mengambil peran itu. Sebab, Pemda juga memiliki kewajiban untuk menjamin keamanan warganya dan mencegah terjadinya konflik baik antarpelaku usaha maupun antara ojek daring dan konvensional serta antisipasi persaingan,” jelasnya.

Tidak hanya Nurhasan, dalam Talkshow Angkringan Kamtibmas yang diadakan Satlantas Polres Magelang Kota ini juga hadir narasumber Chandra Wijatmiko Adi, ahli transportasi darat yang juga Kabid Lalu Lintas dan Perparkiran Dishub KotaMagelang.

Chandra lebih banyak berbicara seputar angkutan umum yang dijelaskan dalam UU No 22/2009. Ia juga menyebutkan, sepeda motor sebagai angkutan umum tidak diatur dalam UU tersebut. Adapun yang disebutkan hanya mobil penumpang, mobil barang, bus, dan kendaraan khusus.

“Memang fenomenanya di era sekarang sepeda motor sebagai angkutan umum, tapi hal itu tidak diatur dalam UU. Saya lebih menitikberatkan pada angkutan umum saja yang dibutuhkan untuk mengurangi penggunaan badan jalan, macet, stres, dan konsumsi bahan bakar,” tuturnya.

(Asef Amani /SMNetwork /CN33 )

Let's block ads! (Why?)

http://www.suaramerdeka.com/news/detail/23019/Pemda-Diharap-Ambil-Peran-Atur-Ojek-Daring

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Pemda Diharap Ambil Peran Atur Ojek Daring"

Post a Comment


Powered by Blogger.