Search

Pemkab Dorong Kudus Jadi Kota Ramah Difabel

KUDUS, suaramerdeka.com-  Para penyandang disabilitas di Kabupaten Kudus mendesak DPRD Kudus membuat peraturan daerah (Perda) tentang Penyandang Disabilitas. Mereka juga mendorong Kudus menjadi kota yang ramah pada kaum difabel, sebagaimana kota-kota lain, termasuk kota tetangga Jepara yang memberi perhatian para penyandang disabilitas.

Ketua Forum Komunikasi Disabilitas Kudus (FKDK) Risman Yulianto menilai Pemerintah Kabupaten Kudus dinilai abai dan belum ramah bagi kaum difabel. Ia lantas membandingkan dengan kabupaten tetangga seperti Jepara yang sudah jauh lebih baik dalam memfasilitasi para difabel.

‘’Contoh kecil saja, para difabel di Jepara sudah mendapat alokasi khusus untuk bekerja di perusahaan,’’ katanya, Jumat (20/4).  Rismawan pernah bekerja di sebuah perusahaan asing di Jepara. Saat masuk kerja, ia baru mengetahui ternyata ada banyak difabel yang telah lebih dulu bekerja di perusahaan tersebut.

‘’Tentunya hal-hal seperti ini perlu penekanan melalui aturan perundangan seperti perda. Agar Kudus bisa setara dengan kabupaten inklusi lainnya,’’ katanya.

Usulan agar DPRD Kudus lebih memperhatikan hak-hak penyandang disabilitas telah disampaikan secara resmi oleh FKDK, kemarin. ‘’Kami meminta waktu khusus untuk beraudiensi dengan anggota DPRD Kudus. Kami akan sampaikan pentingnya perda penyandang disabilitas untuk kesetaraan hak bagi kami,’’ ujarnya.

Terlebih Pemerintah Pusat telah menerbitkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Peyandang Disabilitas. Dalan UU tersebut secara tegas disebutkan, setiap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau perusahaan swasta, minimal satu persen mempekerjakan kaum difabel.

‘’Kami tidak ingin dikasihani. Namun tolonglah kami diberi kesempatan untuk menunjukkan kemampuan kami, berkarya dan bekerja seperti masyarakat umum lainnya,’’ katanya.

Di FKDK terdapat sekitar 100 orang anggota. Menurut dia, tak sedikit kaum difabel di Kudus yang memiliki keterampilan mumpuni. Ia berharap Pemkab Kudus mempelopori dengan membuka akses seluas-luasnya, minimal di perusahaan daerah milik Pemkab.

Pemkab Dinilai Abai

Menurut dia Pemkab masih abai dengan hak-hak bagi difabel. Selain belum membuka akses pekerjaan bagi difabel, Rismawan juga melihat fasilitas publik di Kudus masih jauh dari layak bagi difabel.

Di gedung pemerintahan sendiri misalnya, hanya sedikit yang memberi akses jalur khusus bagi difabel. Ia mencontohkan, di gedung DPRD belum ada jalur khusus bagi difabel. Saat menyampaikan surat permohonan audiensi kemarin, sejumlah rekan Rismawan pun tak bisa naik ke gedung DPRD Kudus karena akses pintu masuk berupa tangga berundak.

‘’Bahkan di kantor dinas yang mengurusi difabel saja, gedungnya belum ramah bagi difabel. Belum lagi kalau kita bicara soal data penyandang disabilitas. Di Dinsos hanya tercatat sebanyak 40 orang, padahal anggota kami mencapai 100 orang lebih,’’ katanya.

FKDK kini menjajaki kerjasama dengan Karang Taruna untuk mendata para penyandang disabilitas di Kabupaten Kudus. ‘’Kami sudah berkoordinasi dengan Karang Taruna di Kecamatan Kota. Kami berharap bisa meluas di kecamatan lainnya,’’ katanya.

Usulan agar Kudus segera memiliki Perda tentang penyandang disabilitas direspons positif oleh anggota Komisi D DPRD Kudus Muhtamat. Menurut wakil rakyat asal Partai Nasdem ini, hak-hak seluruh warga, tanpa terkecuali, harus diperhatikan dengan baik.

‘’Usulan ini baik. Kami tentunya ingin mendengar aspirasi dan masukan dari penyandang disabilitas apa saja yang masih perlu dibenahi. Terkait perda, bisa saja diusulkan melalui Badan Pembentukan Perda agar masuk penjadwalan penyusunan perda tahun 2019 mendatang,’’ katanya.

(Saiful Annas /SMNetwork /CN42 )

Let's block ads! (Why?)

http://www.suaramerdeka.com/news/detail/23924/Pemkab-Dorong-Kudus-Jadi-Kota-Ramah-Difabel

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemkab Dorong Kudus Jadi Kota Ramah Difabel"

Post a Comment


Powered by Blogger.