Search

Penganiaya Bonek Mengaku Sakit Hati

SOLO, suaramerdeka.com– Dua pelaku yang menganiaya suporter Persebaya Surabaya alias Bonek hingga tewas ditangkap aparat Satreskrim Polresta Surakarta, Senin (16/4) malam. Dua pelaku yakni AKS alias Mbakmbox (23) dan MAP alias Benjol (17) ditangkap terpisah.

''MAP ditangkap di rumahnya, adapun AKS yang sempat melarikan diri diringkus di wilayah Wonogiri,'' tegas Kapolresta Surakarta, Kombes Pol Ribut Hari Wibowo, Selasa (17/4).

MAP merupakan warga Klodran, Colomadu dan AKS warga Banyuanyar, Banjarsari Solo.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang suporter Persebaya Surabaya, BDS (17) meninggal di RSUD dr Moewardi, Jebres, Solo pada Minggu (15/4) pagi. Korban dihajar sekelompok massa di Jalan Ki Mangunsarkoro, Banyuagung, Kadipiro, Banjarsari, Solo. Sementara dua korban lain Mico Pratama (17) dan Sadam (14) masih kritis.

Kapolresta mengatakan masih ada sejumlah pelaku penganiayaan terhadap suporter sepak bola yang menyebabkan satu korban tewas dan satu bonek lainnya luka parah.

''Mereka telah teridentifikasi dan masih dalam pencarian. Kami mengimbau pelaku lain untuk menyerahkan diri dari pada kami cari sampai ketemu,'' tandas Ribut Hari Wibowo didampingi Wakapolresta Surakarta, AKBP Andy Rifai.

Rombongan Terpisah

Menurut Kapolresta, para korban penganiayaan merupakan rombongan yang terpisah dengan rombongan lain dan baru menempuh perjalanan dari Yogyakarta pada Minggu (15/4) pagi, sekitar pukul 01.30 usai menyaksikan pertandingan sepak bola antara PS Tira dan Persebaya di Stadion Sultan Agung, Bantul.

''Setibanya di Banyuagung, rombongan suporter yang naik truk diadang para pelaku. Para suporter lalu diminta turun dari truk kemudian dianiaya massa yang cukup banyak,'' terang perwira menengah melati tiga dipundak itu.

Ditambahkan Kapolresta, peran MAP melempar batu, menendang, memukuli korban. Sedang AKS mengambil gambar dalam insiden penganiayaan terhadap korban dan sempat melempari batu yang diarahkan ke korban.

''Dalam kasus ini, para tersangka akan dijerat sesuai pasal 170 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,'' terang Kapolresta.

Selain menangkap MAP dan AKS, petugas menyita barang-barang yang digunakan untuk menganiaya suporter yakni bambu sepanjang 2,5 meter, dua batu besar, empat batu ukuran sedang, 28 batu cor dan lainnya.

Menurut pengakuan kedua pelaku, MAP dan AKS,  mereka ikut menganiaya korban karena sakit hati atas ulah sebagian bonek yang melakukan pelemparan batu, perusakan hingga penjarahan di Kota Solo.

Padahal sebelumnya, kata keduanya, masyarakat Solo sudah bersimpati dengan menyediakan minuman dan makanan gratis yang dibagikan kepada para Bonek yang melintas di Kota Solo usai menonton pertandingan PS Tira kontra Persebaya Surabaya di Stadion Sultan Agung, Bantul.

(Sri Hartanto /SMNetwork /CN40 )

Let's block ads! (Why?)

http://www.suaramerdeka.com/news/detail/23512/Penganiaya-Bonek-Mengaku-Sakit-Hati

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Penganiaya Bonek Mengaku Sakit Hati"

Post a Comment


Powered by Blogger.