SUBANG, suaramerdeka.com -Ketua Panwaslu Kabupaten Subang, Raskim S.Ag mencatat, seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati Subang pada Pilkada Serentak 2018 melakukan sejumlah pelanggaran.
Berdasarkan hasil pengawasan pihaknya selama tahapan masa kampanye ini, banyak sekali pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga paslon, seperti pemasangan baliho dan spanduk yang dibubuhi fhoto tokoh nasional dan petinggi partai.
"Salah satu pelanggaran yang dilakukan oleh para Paslonbup, berupa pelanggaran di APK, yang membubuhkan tokoh nasional dan petinggi parpol," ujar Raskim seperti dikutip RRI, Sabtu (7/4).
Pelanggaran lain, kata Raskim, terjadi saat paslon menemui masyarakat secara tatap muka. Misalnya dengan menggunakan sarana ibadah dan tempat pendidikan khususnya pondok pesantren.
"Pada saat pelaksaanan kampanye dengan melakukan tatap muka dengan Majelis Ta'lim, dan menemui Pimpinan Pondok Pesantren, Mereka tidak sadar itu masuk yang dilarang PKPU dan UU Pemilu," imbuhnya.
Menurut Raskim, Panwaslu sudah mengingatkan ketiga paslon bahwa masjid dan ponpes menjadi salah satu tempat yang dilarang untuk digunakan kampanye.
(RRI /SMNetwork /CN42 )
http://www.suaramerdeka.com/news/detail/22321/Seluruh-Paslon-Bupati-Sumedang-Tercatat-Lakukan-PelanggaranBagikan Berita Ini
0 Response to "Seluruh Paslon Bupati Sumedang Tercatat Lakukan Pelanggaran"
Post a Comment