JAKARTA, suaramerdeka.com – Komisi III DPR mendesak pemerintah membubarkan kartel bawang putih oleh 13 perusahaan dan menjerat pidana dengan pasal berlapis penyelundup bawang putih.
"Kondisi meresahkan masyarakat akibat ulah kartel ke-13 penerima Surat Persetujuan Impor (SPI) itu sangat diduga sudah melakukan kartel bawang putih. Apalagi Polri juga sudah menyegel gudang Usaha Dagang Anton & UD Bumi di Pasar Induk Kramatjati, Jakarta Timur, setelah ketahuan menyelundupkan bawang putih dari China," ujar Arteria Dahlan, anggota Komisi III DPR asal Fraksi PDIP di Jakarta, Selasa (17/4).
Dia menuding, dampak kartel itu menyebabkan harga bawang putih tetap bertahan kisaran RP 40ribu hingga Rp 90 ribu sekilogram di pasar dengan modus mengeluarkan bertahap barang hortikultura impor itu di Jabodetabek.
Apalagi, penyelundupan yang dibongkar Tim Bareskrim Polri dari gudang UD Anton & UD Bumi sebanyak 29 ton setara 29ribu kg atau 1.450 sak bawang putih oleh PT Citra Gemini Mulya.
"Saya minta polisi tegas menerapkan pasal berlapis terhadap kartel dan penyelundup bawang putih tersebut. Setidaknya menjerat pakai UU No.13/2010, UU No.16/1992, UU No.8/1999 dan UU No.7/2014,” harap politikus PDIP itu.
Dikatakan Arteria, tahun 2018 Kementerian Perdagangan memberikan Surat Persetujuan Impor (SPI) kepada 13 perusahaan untuk komoditi bawang putih dari 50 perusahaan yang mengajukan permohonan yakni Pertani, Revi Makmur Sentosa, Sumber Alam Jaya Prima, Sumber Alam Jaya Perkasa, Tunas Sumber Rejeki, Setia Maju Sejahtera Abadi, Bumi Citra Bersama, Exindokarsa Agung, Fermase Inti Mulia, Maju Jaya Niagatama, Haniori dan Anugerah Makmur Sentosa.
Sedangkan nama PT Citra Gemini Mulya yang gudangnya digerebek Bareskrim di Pasar Induk Kramatjati tidak termasuk dalam 13 daftar nama tersebut. “Petugas menemukan bawang putih impor selundupan itu karungnya tertulis PT Citra Gemini Mulya sudah dipastikan importasinya ilegal, karena tidak ada daftar namanya yang diberikan SPI oleh Kemendag,” ujar Arteria.
Dia juga mempertanyakan pengawasan Kemendag, Bea Cukai, Polres Pelabuhan dan Satgas Pangan terhadap lolosnya bawang putih selundupan yang masuk ke Pelabuhan Tanjung Priok dengan jumlah yang fantastik dan sebagian besar atau 2/3 sebanyak 11,62 ton atau 581 ton sudah dijual ke pasaran.
(Mahendra Bungalan /SMNetwork /CN33 )
http://www.suaramerdeka.com/news/detail/23469/Arteria-Desak-Pemerintah-Bubarkan-Kartel-Bawang-PutihBagikan Berita Ini
0 Response to "Arteria Desak Pemerintah Bubarkan Kartel Bawang Putih"
Post a Comment