Search

Industri Makanan dan Minuman Tolak Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping

JAKARTA, suaramerdeka.com -Kalangan industri makanan dan minuman menilai putusan pemerintah dalam penerapan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap impor bahan baku kemasan plastik akan menyebabkan guncangan besar terhadap industri makanan minuman yang menjadi sandaran perekonomian Indonesia. 

Usulan Komite Anti Dumping Indonesia untuk mengenakan pajak antara lima persen hingga 26 persen terhadap bahan baku plastik kemasan selama lima tahun akan berdampak secara langsung terhadap industri yang pada akhirnya akan melakukan Iangkah efisiensi. 

Demikian dikatakan juru bicara Forum Lintas Asosiasi Industri Makanan dan Minuman (FLAIMM) Rachmat Hndayat di Jakarta, Kamis (19/4) pagi.

Petisi diajukan oleh Asosiasi Produsen Synthetic Fiber indonesia (APSyFt) kepada Komite Anti Dumping indonesia (KADl) terhadap Polyethylene therephthalate (PET) yang diduga dumping dari China, Korea dan Malaysia. Hasil investigasi KADI menyatakan bahwa ketaga negara tersebut terbukti melakukan dumping sehingga diperlukan kebijakan BMAD sebanyak 5%-26%. 

Dari sisi hukum, ditambahkan Rachmad Hidayat, jika pengenaan BMAD diterapkan oleh pemerintah, menurut pakar hukum internasional Prof. Hikmahanto Juwana, S.H.,LL.M., PhD. justru tidak memiliki dasar hukum yang kuat. 

“Pihak petisioner tidak memiliki legal standing berdasarkan Pasal 1 ayat (17) PP No. 34 Tahum 2011 karena terbukti berafiliasi dengan eksportir produsen barang yang diduga dumping serta 
melakukan importasi atas barang den negara yang diduga melakukan dumping tersebut," jelas Prof Hikmahanto Juwana, seperti ditirukan Rachmad H.

Menanggapi rekomendasi KADl, FLAlMM menilai jika BMAD diberlakukan, hal ini akan memberatkan industri makanan minuman yang menyumbang pertumbuhan ekonomi via pajak, devisa basil ekspor, investasi dan penyerapan tenaga kerja. 

Bahkan saat di tengah perlambatan ekonomi, neraca perdagangan produk makanan dan minuman, diklaim sanggup mencatatkan tren positif. "Tahun 2016, industri makanan dan minuman sanggup mencatatkan nitai ekspor setara 26.3 miliar dolar AS atau surplus 16,8 miliar dolar AS ,” imbuh dia.

Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, pada tahun 2017 Industri Makanan dan Minuman mempakan penyumbang Produk Domestik Bruto (PDB) dari sektor non migas terbesar yaitu 34.34?ngan serapan tenaga kerja Iebih dari 4 juta orang. ltu belum termasuk multiplier effect industri makanan minuman yang rata-rata mencapai empat kali Iipat dari hulu hingga hilir. 

Melihat capaian kinerja yang secara konsisten, tidak mengherankan jika industri makanan dan minuman ditempatkan pemerintah dalam urutan teratas industri prioritas nasional dalam Rancangan Pengembangan Industri Nasional 2015-2035. 

Meski demikian, industri ini juga mengalami tantangan yang sangat besar yaitu menurunnya daya beli masyarakat dan kepastian bahan baku untuk industri di tengah derasnya arus perdagangan bebas yang telah disetujui pemerintah. 

Piter Abduilah, Direktur Riset CORE  Indonesia memberikan catatan jika pemerintah menjalankan usulan KADI untuk mengenakan BMAD terhadap impor PET akan menyebabkan dua hal.

Yaitu akan menyebabkan biaya industri makanan dan minuman meningkat sehingga memaksa kalangan industri meningkatkan harga jual. Pada akhirnya kondisi akan menurunkan permintaan pasar yang berakibat pada turunnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

 “Penurunan permintaan akibat pengenaan BMAD sekitar sebesar 11-12?ngan penerimaan PPN berpotensi menurun sekitar Rp 230 miliar," kata Piter. 

Selanjunya, dengan asumsi bahan baku produksi dalam negeri memiliki kualitas yang sama dan Iebih murah, industri makanan dan minuman akan memilih membeli produksi dalam negeri yang akibatnya menurunkan impor dan penerimaan bea masuk akan menurun drastis. 

Rekomendasi penerapan kebijakan BMAD PET terhadap impor pernah diajukan oleh KADI pada tahun 2013. Rekomendasi tersebut namun ditolak o|eh Kemendag dengan berbagai pertimbangan yang mengarah pada dampak terhadap industri makanan dan minuman lndonesia.

Piter menambahkan, dalam penerapan pengenaan BMAD, industri makanan dan minuman, yang mayoritas merupakan perusahaan kecil dan mikro akan paling dirugikan dalam hal penurunan permintaan serta. Terutama dalam hal penyerapan tenaga kerja. "Soal pengangguran potensial ini tentu isu besar di tahun politiik," katanya. 

(Benny Benke /SMNetwork /CN19 )

Let's block ads! (Why?)

http://www.suaramerdeka.com/news/detail/23739/Industri-Makanan-dan-Minuman-Tolak-Pengenaan-Bea-Masuk-Anti-Dumping

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Industri Makanan dan Minuman Tolak Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping"

Post a Comment


Powered by Blogger.