Search

Pembangunan Rest Area Tol Soker Berdasar Masterplan

KARANGANYAR, suaramerdeka.com- Direktur PT Jasa Marga Solo Ngawi (JSN) David Wijayanto mengatakan, penempatan rest area dilakukan berdasarkan masterplan pembangunan jalan tol. ‘’Kewenangan soal itu ada di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Kan ada masterplan, jarak antar rest area sudah diatur. Untuk tipe kecil jaraknya 20 km, tipe besar jarak minimal 50 km,’’ tuturnya.

Selain itu, pembuatan rest area harus memerhatikan geometrik jalan. Antara lain berjarak 2,5 km hingga 5 km dari simpang susun. Jika terlalu dekat akan mengganggu lalu lintas keluar masuk kendaraan.

David mengatakan, jika Pemkab Karanganyar hendak mengajukan permintaan pembuatan rest area, lebih baik disampaikan ke Kementerian PUPR untuk dikaji apakah memungkinkan dibuat rest area di wilayah Karanganyar.

‘’Kalau di masterplan, memang rest area ada di Masaran. Kalau misalnya ada lahan siap di Gondangrejo, jaraknya terlalu dekat dengan simpang susun. Kalau dibangun di Kebakkramat, jaraknya terlalu dekat dengan Masaran. Tapi soal ini bukan kami yang memutuskan. Kewenangannya di Kementerian PUPR,’’ imbuh David.

(Irfan Salafudin /SMNetwork /CN34 )

Let's block ads! (Why?)

http://www.suaramerdeka.com/news/detail/23531/Pembangunan-Rest-Area-Tol-Soker-Berdasar-Masterplan

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pembangunan Rest Area Tol Soker Berdasar Masterplan"

Post a Comment


Powered by Blogger.