Search

Tiga Penari Erotis Menyerahkan Diri

JEPARA, suaramerdeka.com– Setelah diburu dalam beberapa hari ini, akhirnya ketiga penari erotis menyerahkan diri ke Mapolres Jepara, Selasa pagi (17/4). Polisi kemudian mengamankan tiga wanita sex dance yang tampil dalam acara Jepara Max Owner (Jemo) di Pantai Kartini Jepara, Sabtu (14/4) lalu.

Ketiga penari berusia 20-an tersebut yakni perempuan berinisial K asal Purwokerto, V asal Semarang dan E asal Pati. Mereka diamankan beserta sang agen berinisial E asal Semarang. Ketiga penari itu dipastikan akan ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara sang agen belum ditetapkan masih terus didalami peranannya dalam pentas tarian erotis di Pantai Kartini. ‘’Kita amankan pula warga Kudus berinisial AL yang berperan sebagai penghubung antara panitia dan agen penari,’’ kata Kapolres Jepara, AKBP Yudianto Adhi Nugroho, Selasa (17/4).

Yudianto mengatakan, peranan AL juga sebagai orang yang meyakinkan kepada ketiga penari jika acara yang digelar oleh komunitas pemilik sepeda motor Yamaha N-Max itu telah mendapatkan izin. Baik lokasi acara maupun bentuk acara berupa tarian.

Dari keterangan awal, lanjut Yudianto, antara penyelenggara dan penari sebenarnya sudah ada perjanjian. Isinya jika tarian erotis yang akan dilakukan dilakukan di tempat tertutup dan dipastikan tidak ada kamera yang merekam.

‘’Ternyata saat tiba, acaranya dilakukan di lokasi terbuka. Karena sudah terlanjur menerima DP dan diminta panitia, ketiganya pun akhirnya mau. Untuk menari tarian erotis itu, ketiganya dibayar Rp 3 juta. Masing-masing penari Rp 1 juta,’’ kata Kapolres.

Dengan diamankannya tiga penari dan AL, total ada enam tersangka dalam kasus yang melanggar UU Pornografi ini. Sebelumnya ada pria berinisial H dan B yang juga ditahan. Kendati demikian, pihak kepolisian masih mendalami keterlibatan beberapa orang lain.

Sudah Biasa

Pria berinisial H ditetapkan sebagai tersangka karena yang memfasilitasi adanya tarian itu. Keterlibatan aktif tersangka H dalam kasus ini juga terlihat dalam sebuah video yang tersebar di jejaring perpesanan instan dan media sosial.

Dalam video itu, tersangka H bersama ketiga penari erotis berbicara jika akan datang ke Jepara. Sementara tersangka berinisial B berperan dalam mengarahkan para penari saat menari.

Untuk H, B dan AL akan dikenakan pasal 33 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pornoaksi. Sementara untuk ketiga penari, akan dijerat dengan pasal 34 di undang-undang yang sama dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Tersangka H mengaku, tarian erotis ditampilkan dalam perayaan hari jadi pertama komunitas itu karena sudah biasa di acara para pecinta sepeda motor N-Max itu. Termasuk organisasi induk yakni Indonesia Max Owner (IMO).

‘’Di acara Indonesia Max Owner (IMO) sudah biasa seperti itu (ada tarian erotis). Soal izin saya tak tahu pasti. Semuanya diurus oleh Roni sama Ketua Jemo. Untuk yang bilang ke saya jika tarian erotis bisa digelar di Pantai Kartini itu Robin,’’ kata tersangka H.

Dalam izin yang diurus di Polres Jepara, tertulis jika acara itu hanya akan menampilkan pentas musik organ tunggal. Soal ini, tersangka H pun tak mengetahui. Dirinya membuat video beserta tiga penari itu pun dengan berbekal jika acara dengan tarian erotis itu dipastikan dapat izin.

‘’Sebenarnya saya sudah siapkan kain jarik pantai untuk tiga penari. Tapi manajernya (manajer penari) yang minta dibuka. Untuk semua penari kita bayar Rp 3 juta. Ditambah Rp 1 juta untuk DJ,’’ tuturnya. 

(Adi Purnomo /SMNetwork /CN40 )

Let's block ads! (Why?)

http://www.suaramerdeka.com/news/detail/23523/Tiga-Penari-Erotis-Menyerahkan-Diri

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Tiga Penari Erotis Menyerahkan Diri"

Post a Comment


Powered by Blogger.