Search

Warga Jebres Kirim Surat ke Presiden, Satpol PP Beri Peringatan

SOLO,suaramerdeka.com- Paguyuban Warga Jebres Demangan mengirim surat permohonan pemindah tanganan aset ke beberapa instansi pemerintah yang berwenang termasuk ke Presiden Indonesia, Joko Widodo. Surat tersebut sebagai bentuk penolakan warga terhadap rencana penertiban kawasan tersebut.

Menyikapi surat tersebut, Satpol PP bersama aparat mendatangi rumah warga untuk memberi peringatan. Sebelumnya, Pemkot Surakarta tetap pada keputusannya akan menertibkan hunian warga di lahan hak pakai (HP) 105, RT 03 dan 02 RW 25, Kelurahan Jebres. Lahan milik Pemkot tersebut akan digunakan untuk perluasan Solo Teckno Park.

“Kami telah mengirimkan surat permohonan tersebut kepada sembilan instansi kepemerintahan. Antara lain Lurah Jebres, Camat Jebres, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapermas), Kepala BPPKAD, Ketua DPRD Surakarta, Gubernur Jawa Tengah, Ketua DPR RI dan Presiden RI, Joko Widodo,” kata koordinator warga Jebres Tengah, Maria Yusnenny, Selasa (3/4).

Permohonan itu didasari pada kebijakan Pemkot sebelumnya, yang menghibahkan beberapa wilayah menjadi hak milik (HM) kepada warga Kota Solo. Seperti HP 11 Semanggi, HP 10 Tipes, HP 40 dan 43 Pucangsawit.

“Pemkot jangan tebang pilih terhadap warganya. Jika keempat wilayah tersebut bisa mendapat hak untuk tempat tinggal, warga Jebres Tengah juga sedang berusaha melakukan pemindatanganan aset tersebut. Harapannya Pemkot bisa mengabulakn permohonan kami,” ungkap Yenny.

Menurut Yenny, pengiriman permohonan surat hingga ke Presiden RI, dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mendapatkan hak milik tanah di kawasan tersebut. Saat presiden membagi-bagikan sertifikat tanah, mereka berharap mendapatkan kepemilikan tanah tersebut.

Peringatan Satpol

Menyusul surat warga, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama TNI dan Polri mendatangi rumah–rumah warga yang terdampak perluasan Solo Techno Park (STP), mengirimkan surat peringatan (SP) pembersihan kawasan itu.

“Sesuai dengan keputusan Pemkot pada audiensi terakhir, Satpol diberi kewenangan untuk menangani penertiban di lahan HP 105. Sebanyak 23 KK telah kami berikan surat untuk menertibkan secara mandiri lahan huniannya,” kata Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang – Undangan Daerah, Satpol PP, Arif Darmawan.

Dalam surat tersebut warga diberi waktu pembersihan hingga 9 April mendatang. Walau surat telah diterima, warga masih bersikukuh bertahan di lahan tempat mereka tinggal. Mereka mengaku akan tetap bertahan sembari menunggu jawaban dari beberapa instansi pemerintah yang telah mereka datangi.

“Pemkot masih membuka komunikasi dengan warga, mereka bisa mengajukan permohonan pemindahantanganan aset. Namun harus sesuai dengan aturan. SP yang telah kami layangkan akan tetap berlaku, jika dalam waktu yang ditetapkan kawasan tersebut belum ditertibkan oleh warga, SP dua dan tiga akan tetap dikirim kepada warga,” ujar Arif. 

(Red /SMNetwork /CN38 )

Let's block ads! (Why?)

http://www.suaramerdeka.com/news/detail/21861/Warga-Jebres-Kirim-Surat-ke-Presiden-Satpol-PP-Beri-Peringatan

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Warga Jebres Kirim Surat ke Presiden, Satpol PP Beri Peringatan"

Post a Comment


Powered by Blogger.