Search

Ditjen Pajak Terima 10 Juta Laporan SPT

JAKARTA, suaramerdeka.com- Pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Tahunan Wajib Pajak resmi ditutup 31 Maret lalu. Tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak menerima laporan 10.589.648 SPT Tahunan 2017. Jumlah tersebut meningkat 14,01% dibandingkan periode yang sama tahun lalu  sekitar 9.288.386.

Dirjen Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan memaparkan dari total hampir 10,6 juta SPT tersebut, 244.084 di antaranya merupakan SPT badan, 993.754 merupakan SPT orang pribadi (OP) non karyawan, dan 9.351.810 merupakan SPT OP karyawan.

"Kalau kita lihat pertumbuhan per jenis SPT. Pertambahan SPT karyawan 12,4%, kemudian non karyawannya pertumbuhan 30,5%," katanya di Jakarta, Senin (2/4).

Robert menambahkan dari 10,6 juta SPT tahunan yang sudah dilaporkan, 8,49 juta di antaranya dilaporkan melalui elektronik dan sisanya secara manual. Menurutnya, tingkat kepatuhan tercatat sebesar 59,98% atau lebih baik dibandingkan periode yang sama tahun lalu 55,96%. "Ini jalan terus karena yang terlambat masih ada," ujarnya.

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat, jumlah wajib pajak (WP) yang terdaftar wajib lapor SPT sebanyak 17.653.963 dengan rincian, WP badan 1.452.428, WP OP non karyawan 2.452.652, dan WP OP karyawan 13.748.883.

Meningkatnya kepatuhan WP dalam melaporkan SPT dikarenakan meningkatnya kesadaran WP, sinergi dengan lembaga dan instansi pemerintah termasuk pemerintah daerah dalam pelaksanaan KSWP (konfirmasi status wajib pajak), pelayanan SPT yang membaik, dan edukasi yang tepat sasaran.

Minat masyarakat dalam menggunakan SPT elektronik semakin tinggi di tahun ini, ditunjukkan dengan pertumbuhan 21,6% pada jumlah SPT yang disampaikan secara elektronik yang mencapai 8,49 juta SPT atau 80,13?ri seluruh SPT yang dilaporkan. Sedangkan penyampaian SPT manual turun 12%.

Ditjen Pajak mengapresiasi seluruh Wajib Pajak yang telah menyampaikan SPT secara tepat waktu sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pajak yang kita bayar dan laporkan merupakan sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Oleh karena itu Ditjen Pajak juga mengimbau para Wajib Pajak yang belum menyampaikan SPT tahun pajak 2017 agar segera menyampaikan SPT yang dapat disampaikan secara elektronik melalui https://djponline.pajak.go.id/.

Apabila Wajib Pajak menemui kesulitan atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara dan peraturan perpajakan, dapat menghubungi Kring Pajak di 1500 200 atau datang ke KPP atau KP2KP terdekat. Seluruh pelayanan yang diberikan tidak dipungut biaya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan wajib pajak yang telat melaporkan SPT akan dikenai denda sebesar Rp 100 ribu per wajib pajak. 

(Kartika Runiasari /SMNetwork /CN34 )

Let's block ads! (Why?)

http://www.suaramerdeka.com/news/detail/21756/Ditjen-Pajak-Terima-10-Juta-Laporan-SPT

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ditjen Pajak Terima 10 Juta Laporan SPT"

Post a Comment


Powered by Blogger.