Search

Panwaskot Serahkan Rekomendasi, 67 Orang Meninggal Terdata Pemilih

SALATIGA, suaramerdeka.com- Panwaskot atau Bawaslu Kota Salatiga mendapatkan 67 orang yang sudah meninggal di Kota Salatiga masih terdata sebagai pemilih dalam daftar pemilih sementara (DPS) Pilgub 2018 di Kota Salatiga.

Kemudian terdapat 92 nama pemilih ganda, 30 pemilih dengan nomor induk kependudukan (NIK) ganda, 3 pemilih di bawah umur, 3 pemilih yang perlu perbaikan identitas, 7 pemilih belum terdaftar, dan 7 pemilih pindah domisili.

Hal tersebut disampaikan Ketua Panwaskot Salatiga Agung Ari Mursito didampingi anggotanya, Ahmad Dhomiri (Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga), dan Yesaya Tiluata (Divisi SDM), kemarin.

''Data tersebut didapat setelah mencermati DPS yang ditetapkan tanggal 14 Maret dan diumumkan kepada publik sejak 24 Maret hingga 2 April. Kami melakukan pencermatan dan menemukan sejumlah 183 ketidaklengkapan dan ketidakcocokan elemen data pemilih pada DPS yang tersebar di empat kecamatan di Kota Salatiga,'' kata Agung.

Menurutnya, data tersebut sudah melalui kroscek di lapangan melibatkan seluruh Panwas Kecamatan di empat kecamatan dan Petugas Pengawas Lapangan (PPL) di 23 kelurahan yang ada.

''Dari hasil kroscek dan verifikasi faktual di lapangan terhadap hasil pencermatan tersebut, kami merekomendasikan ke KPU untuk memperbaiki elemen data pemilih sebelum ditetapkan sebagai DPT. Upaya verifikasi tersebut melibatkan seluruh elemen Bawaslu Kota Salatiga,'' imbuh anggota Panwaskot, Ahmad Dhomiri.

Dhomiri menjelaskan, elemen data yang dicermati meliputi, nama pemilih ganda, NIK ganda, pemilih yang sudah meninggal, pemilih di bawah umur, pemilih pindah domisili, data tidak cocok atau perlu perbaikan data, dan pemilih yang belum terdaftar. Panwaskot berharap agar hasil temuan tersebut bisa ditindaklanjuti oleh KPU dalam menetapkan daftar pemilih tetap (DPT).

Sebelumnya Divisi Pemutakhiran Data KPU Kota Salatiga Syaemuri mengatakan, uji publik DPS telah dilakukan serentak di seluruh kelurahan di Kota Salatiga pada 27 Maret. Menurutnya, kegiatan uji publik merupakan bagian dari pengumuman DPS.

Menurutnya, tujuan uji publik ini agar proses DPS menuju Daftar Pemilih Tetap (DPT) sudah akurat dan menyeluruh. Kegiatan pengumuman DPS tersebut untuk membuktikan, bahwa daftar pemilih disusun secara transparan dan akuntabel. 

(Surya Yuli P /SMNetwork /CN34 )

Let's block ads! (Why?)

http://www.suaramerdeka.com/news/detail/21757/Panwaskot-Serahkan-Rekomendasi-67-Orang-Meninggal-Terdata-Pemilih

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Panwaskot Serahkan Rekomendasi, 67 Orang Meninggal Terdata Pemilih"

Post a Comment


Powered by Blogger.