MAGELANG, suaramerdeka.com – Peredaran narkoba jenis sabu-sabu masih saja terjadi di wilayah Kota Magelang. Aparat Polres Magelang Kota pun terus memerangi peredaran barang haram yang menyasar siapapun dan dari kalangan manapun ini.
Terbaru, petugas menangkap satu orang pemakai berinisial A alias G (35) dan satu orang pemakai sekaligus pengedar berinisial B alias T (44) pada Rabu, 11 April 2018. Mirisnya, tersangka B merupakan sopir kendaraan Ambulan di instansi Public Safety Center (PSC) 119 Kota Magelang.
Kapolres Magelang Kota, AKBP Kristanto Yoga Darmawan melalui Kasat Narkoba, AKP Prasetyo Budianto mengonfirmasi kebenaran penangkapan tersebut. Kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda, tapi pada waktu yang hampir bersamaan.
“Pertama kami menangkap A, warga Muntilan di sekitar ATM Gladiool Jalan Tentara Pelajar Magelang sekitar pukul 09.47 WIB. Selang setengah jam kami menangkap B di kantornya yang kebetulan ada di samping markas Polres Magelang Kota,” ujarnya di kantornya, Selasa (24/4).
Prasetyo menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari warga bahwa, ada salah satu pemakai narkoba di wilayah Kejaksan, Kelurahan Cacaban berinisial A. Petugas pun menindaklanjuti laporan itu dengan pengintaian.
Pada saat tersangka menuju mesin ATM di daerah Gladiool Magelang, aparat menangkapnya dan menggeledah tubuh tersangka. Pada saat penggeledehan, aparat menemukan satu paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,38 gram yang disimpan di helem milik tersangka.
“Langsung kami bawa ke kantor untuk keterangan lebih lanjut. Tersangka mengaku, sabu-sabu yang dimiliki itu didapat dari seseorang berinisial B. Saat itu juga kami menyambangi B dan mendapati tersangka sedang berada di kantornya,” katanya.
Setelah menangkap B, kata Prasetyo, petugas menggeledah tubuh tersangka dan mendapati satu paket sabu-sabu di saku celana seberat 0,29 gram. Selain itu, petugas juga mendatangi rumah tersangka B di Kejaksan, Kelurahan Cacaban dan menemukan alat hisap bong.
“Pada saat kedua tersangka dites urin juga positif mengandung narkoba. Keduanya langsung kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Dia menambahkan, pada saat dimintai keterangan, tersangka B mengaku, sudah memakai sabu-sabu sejak dua tahun lalu saat bekerja di wilayah Jakarta. Kemudian B berpindah ke Kota Magelang dengan tujuan baik, yakni ingin sembuh dari ketergantungan pada narkoba.
"Namun sayang, ternyata dia ketagihan lagi dan kerap memakainya. Bahkan, juga mengedarkan ke sejumlah orang, salah satunya tersangka A yang kami tangkap tersebut,” jelasnya.
Kini, kedua tersangka harus berhadapan dengan hukum. Tersangka B dijerat Pasal 114 jo 112 jo 127, sedangkan tersangka A dijerat Pasal 112 jo 127 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
(Asef Amani /SMNetwork /CN33 )
http://www.suaramerdeka.com/news/detail/24351/Pakai-Sabu-Sopir-Ambulans-Dicokok-AparatBagikan Berita Ini
0 Response to "Pakai Sabu, Sopir Ambulans Dicokok Aparat"
Post a Comment