SEMARANG, suaramerdeka.com -Sisa satu rumah terakhir yang masih berdiri di bantaran Banjir Kanal Timur, Kelurahan Pandean Lamper akhirnya dirobohkan oleh Satpol PP dan Dinas Perdagangan Kota Semarang, Rabu (25/4).
Pemilik rumah salon tersebut sudah diberi waktu 10 hari untuk melakukan pembongkaran, namun tidak digubris sehingga terpaksa dibongkar Satpol PP.
Fajar Purwanto Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang mengatakan sebenarnya yang mempunyai wewenang pembongkaran adalah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang. Namun karena belum bergerak, sehingga melalui rapat koordinasi bekerjasama dengan Satpol PP, akhirnya pihaknya melakukan pembongkaran.
"Sejak awal dari muara sampai sini tidak ada masalah hanya satu ini saja," katanya.
Terkait bukti pemilik rumah yang mempunyai sertifikat, Fajar mengungkapkan tidak mungkin BPN mengeluarkan sertifikat kepemilikan di bantaran sungai yang merupakan milik negara.
"Karena tidak mungkin di bantaran sungai mempunyai sertifikat dan dari dulu ini tanah negara tidak boleh dikeluarkan apapun untuk penunjukan hak kepemilikan. Mau menggugat tidak masalah itu bagiannya hukum, yang jelas mari kita dukung program pemerintah. Pak wali sudah berupaya melobi ke pusat ada dana ratusan miliar untuk pembangunan ini," ucapnya.
Semua penghuni yang berada di bantaran Kanal Banjir Timur Semarang dipindahkan ke Rusunawa Kudu.
Sementara itu untuk tiga kelurahan yang terkena proyek normalisasi BKT juga akan dilakukan pembongkaran, yakni Kelurahan Bugangan 3 Mei 2018, Kelurahan Mlatiharjo 4 Mei 2018 dan Kelurahan Karangtempel setelah lebaran.
"Percepanan ini suka tidak suka mereka harus lapang dada," pungkasnya.
(Cun Cahya /SMNetwork /CN33 )
http://www.suaramerdeka.com/news/detail/24475/Satu-Rumah-Terakhir-di-Bantaran-Kanal-Banjir-Timur-DibongkarBagikan Berita Ini
0 Response to "Satu Rumah Terakhir di Bantaran Kanal Banjir Timur Dibongkar"
Post a Comment