Search

KPK Dalami Dugaan Money Laudering Dalam Perkara Setnov

JAKARTA, suaramerdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencermati lebih lanjut praktik pencucian uang dalam perkara korupsi KTP elektronik (e-KTP) paska vonis 15 tahun atas terdakwa Setya Novanto.

"KPK akan mencermati hal itu. Setelah putusan ini, tentu akan kami lihat isi dari putusan dan fakta-fakta lain apakah akan diperhatikan. Apakah terkait KPK akan masuk ke dugaan tindak kejahatan TPPU atau tidak," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (25/4).

Novanto telah divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan ditambah pembayaran uang pengganti 7,3 juta dolar AS (sekitar Rp65,7 miliar dengan kurs Rp9.000 per dolar AS saat itu) dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan Novanto.

Selain itu, ada hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik Novanto selama lima tahun setelah dia menjalani hukuman penjara.

Menurut Diansyah, dalam persidangan terungkap, penerimaan uang kepada Novanto melalui Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung dibuat seolah-olah tidak terkait proyek KTP elektronik.

"Kemarin sudah disampaikan oleh jaksa penuntut umum bahwa kalau dilihat dari alur perpindahan uang sampai pada dugaan penerimaan uang melalui Irvanto dan Made Oka, kemudian dibuat kamuflase seolah-olah uang itu tidak terkait proyek KTP elektronik. Tentu itu kami dalami juga," kata dia.

Sebelumnya, aliran uang itu dalam persidangan terungkap berasal dari berbagai tempat penukaran mata uang asing.

Lebih lanjut, dia menyatakan, KPK juga terbantu dengan keterangan sejumlah pihak yang telah menjadi kolaborator keadilan terkait putusan terhadap Novanto itu.

(Ant /CN33 )

Let's block ads! (Why?)

http://www.suaramerdeka.com/news/detail/24478/KPK-Dalami-Dugaan-Money-Laudering-Dalam-Perkara-Setnov

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Dalami Dugaan Money Laudering Dalam Perkara Setnov"

Post a Comment


Powered by Blogger.