Search

Dewan Heran Muncul Perjanjian Damai

TEGAL, suaramerdeka.com– Kalangan DPRD Kota Tegal mengaku terkejut dan heran muncul perjanjian damai antara Pemkot Tegal dan inevstor Pasar Pagi. Semestinya setelah Pemkot membayar ganti rugi, tidak ada lagi perjanjian damai, apalagi isi perjanjian itu menyangkut penyerahan pengelolaan kios pasar tersebut.

Masalah itu mengemuka saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) menindaklanjuti sengketa Pasar Pagi. DPRD Kota Tegal mengundang Pjs Wali Kota, Ahmad Rofai, dan jajarannya serta sejumlah perwakilan pedagang pada Senin (23/4).

Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD, Edy Suripno, meminta penjelasan secara rinci terkait kronologi kasus Pasar Pagi dan pembayaran ganti rugi kepada investor PT Sinar Permai, serta munculnya surat perjanjian damai 1,2 dan 3 antara Pemkot Tegal dengan investor.

Ketua DPRD, Edy Suripno, menilai ada persepsi keliru terhadap pemahaman putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (PKMA). Sebab, dalam PKMA tidak mengatur adanya pengelolaan kios Pasar Pagi dan setelah dibayar ganti rugi, PT Sinar Permai mengelola sampai tahun 2023.

"Peristiwa hukum tersebut terjadi karena adanya pemutusan hubungan kerja. Sehingga putusan PKMA memberikan beban kepada Pemkot Tegal untuk membayar ganti rugi sekitar Rp 12 miliar. Setelah dibayar seharusnya sudah tidak ada lagi muncul perjanjian baru, termasuk pengelolaan kios oleh investor," ujarnya.

Wakil Ketua Komisi III DPRD, Sutari, mengaku heran terhadap munculnya perjanjian perdamaian tersebut. Seharusnya Plt Sekda dan Kepala Bakuda memperhatikan dulu materi karena sebagai saksi dan penyerahaan kios-kios Pasar Pagi dilakukan pada awal tahun 2015 ketika disepakati untuk dibayarkan.

"Melihat pelaksanaan perjanjian nomor 1 dan 2 dalam waktu yang sama serta ada perbedaan perubahan isi, termasuk perjanjian nomor 3, kami menilai ada kejanggalan," kata Sutari.

Masalah Rumit

Pjs Wali Kota, Ahmad Rofai, mengakui persoalan Pasar Pagi rumit. Pihaknya tidak akan mencari kambing hitam, tapi berharap secepatnya bisa dicarikan solusi. Oleh karena itu, akan berkoordinasi dengan pakar-pakar hukum untuk mengkaji perjanjian tersebut.

Menurut Ketua DPRD, Edy Suripno, usai memimpin RDP dari hasil rapat yang dilakukan perlu dilakukan mediasi ulang antara Pemkot Tegal dengan PT Sinar Permai selaku investor, yaitu khususnya terkait munculnya perjanjian damai no 1,2 dan 3 serta perjanjian pengelolaan kios. "Mediasi ulang penting agar persoalan Pasar Pagi bisa diselesaikan seluruhnya," katanya.

Dia mengemukakan, untuk pelaksanaan mediasi ulang menunggu kepastian dari Pemkot. Dalam kesempatan itu, pihaknya juga berencana mengundang PT Sinar Permai untuk bisa memberikan penjelasan. Selain itu, DPRD juga akan meminta pendapat hukum (legal opinion) dari Pengadilan Negeri (PN) karena munculnya perjanjian-perjanjian tersebut diindikasi ada kerugian daerah.

Mantan Plt Sekda, Dyah Kemala Shinta mengaku, dalam persoalan tersebut hanya sebagai saksi. Dia mengaku tidak tahu isi dalam perjanjian damai, baik perjanjian nomor 1,2 dan 3. "Selaku saksi atas perintah dari Wali Kota, saya hanya sebatas mempelajari draf perjanjian, bukan menyusun isi draf penjanjiannya. Saya juga tidak kenal dan tidak membantu dengan investor," katanya.

Menurut Kepala Bakuda, Supriyanta, perjanjian perdamaian itu untuk melaksanakan perjanjian awal atau putusan PK MA. Dia juga mengaku sakit dan tidak membuat draf materi perjanjian damai. 

Perwakilian pedagang, Kristyanto mengatakan, persoalan tersebut seharusnya bisa diselesaikan asalkan investor tunduk sepenuhnya pada isi perjanjian damai nomor 3, khususnya mengembalikan pengelolaan 65 kios. Sebab, dalam persidangan gugatan yang dijadikan alat bukti untuk menagih menggunakan sertifikat atas nama PT Sinar Permai.  

(Wawan Hudiyanto /SMNetwork /CN40 )

Let's block ads! (Why?)

http://www.suaramerdeka.com/news/detail/24388/Dewan-Heran-Muncul-Perjanjian-Damai

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Dewan Heran Muncul Perjanjian Damai"

Post a Comment


Powered by Blogger.