JAKARTA, suaramerdeka.com- Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari putusan terhadap terdakwa korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto. Selanjutnya hasilnya akan disampaikan kepada pimpinan KPK untuk ditindaklanjuti. Hal itu disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo kepada wartawan, Jakarta Selasa, (24/4).
Agus menambahkan, bahwa pihaknya tidak akan berhenti mengusut perkara korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu kepada Novanto.
"Untuk pengembangan pada pelaku lain, segera kami cermati fakta-fakta sidang. Tentu seperti yang pernah disampaikan, kasus ini tidak akan berhenti kepada Setya Novanto saja," tandas Agus.
Perlu diketahui, Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan yang dijatuhkan kepada Setya Novanto. Putusan itu diapresiasi oleh KPK.
(VVN /CN40 )
http://www.suaramerdeka.com/news/detail/24395/Jaksa-KPK-Akan-Pelajari-Putusan-bagi-Setya-NovantoBagikan Berita Ini
0 Response to "Jaksa KPK Akan Pelajari Putusan bagi Setya Novanto"
Post a Comment