SRAGEN, suaramerdeka.com- Belasan anggota DPRD Sragen yang melakukan kunjungan konsultasi ke Kemenkeu terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) pada 9-11 April 2018 lalu, hingga kemarin, belum berani mencairkan uang saku.
Sekretaris Dewan, Joko Saryono, selaku kuasa pengguna anggaran, menolak mencairkan uang saku untuk 17 anggota DPRD Sragen itu. Jika uang saku 17 anggota itu bisa dicairkan, Ketua LSM Formas, Andang Basuki, siap melaporkan ke Kejari Sragen terkait dugaan penyimpangan anggaran.
Uang saku untuk anggota dewan miminal Rp 6 juta dan pimpinan dewan Rp 7 juta. ‘’Saya tidak akan mencairkan,’’ tutur Joko Saryono, mantan Sekretaris Dinas Pendidikan Sragen
Kunjungan konsultasi itu dinilai Ketua LSM Formas, Andang Basuki tidak sah, karena tidak diagendakan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sragen. Kegiatan kunjungan konsultasi itu dianggap ngelencer. ‘’Saya konsisten tetap akan mempersoalkan, jika kunjungan itu dibiayai dana APBD,’’ tutur Andang Basuki, kemarin.
Lintas Fraksi DPRD Sragen mengungkapkan kalau konsultasi ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait DAK itu, tidak harus diagendakan Banmus. Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD, Bambang Samekto, juga menjelaskan kalau kegiatan konsultasi di Kemenkeu atau menghadiri undangan, tidak dimasukkan dalam Banmus.
Sesuai Kebutuhan
Ketua Fraksi PDIP, Suparno mengatakan, ada perbedaan antara kunjungan kerja dan konsultasi. Konsultasi dilakukan sesuai kebutuhan dan pimpinan dewan diperbolehkan mengajak anggota. Konsultasi atau undangan tidak terencana dan urgent, dan tidak mungkin diagendakan (Banmus).
Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKS, Anggoro Sutrisno mengatakan, dalam konsultasi yang tidak tercantum dalam Banmus, pimpinan dewan bisa mengajak anggota yang menguasai secara teknis. Sedangkan legislator dari Partai Demokrat Inggus Subaryoto mengungkapkan kalau agenda konsultasi dilakukan bersifat mendesak atau urgent.
Andang Basuki mengungkapkan, konsultasi yang bukan undangan jika tidak diagendakan dalam rapat Banmus, hanya boleh dilakukan oleh unsur pimpinan DPRD. ‘’Kalau pimpinan dewan boleh bolak-balik konsultasi dan itu dianggarkan APBD,’’ tuturnya.
Sebaliknya kalau konsultasi ramai-ramai melibatkan unsur pimpinan dan anggota dewan, wajib mendapat persetujuan Banmus. Meski lintas Fraksi DPRD menganggap konsultasi ke Kemenkeu tidak harus di agendakan atau disetujui Badan Musyawarah. Namun faktanya hingga kemarin uang saku 17 anggota dewan itu tidak bisa dicairkan.
(Anindito AN /SMNetwork /CN40 )
http://www.suaramerdeka.com/news/detail/24252/Tanpa-Izin-Uang-Saku-DPRD-Tak-CairBagikan Berita Ini
0 Response to "Tanpa Izin, Uang Saku DPRD Tak Cair"
Post a Comment