MEDAN, suaramerdeka.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 22 anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dalam penyidikan kasus perkara suap yang menjerat anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.
"Hari ini, penyidik KPK akan lakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi yang merupakan anggota DPRD Sumut untuk 38 tersangka. Hal ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan terhadap sekitar 50 saksi sebelumnya. Pemeriksaan dilakukan di markas Brimob Polda Sumut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (16/4).
Febri menyatakan tim KPK terus mendalami perkara penerimaan suap 38 anggota DPRD yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, terutama hubungannya dengan kewenangan dan periode jabatan masing-masing.
"Diduga penerimaan suap terkait dengan empat kondisi mulai dari persetujuan laporan pertanggungjawaban Gubernur hingga membatalkan interpelasi DPRD," kata Febri.
KPK pun mengingatkan agar para tersangka dan saksi dalam kasus tersebut bersikap kooperatif.
Sebelumnya KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumatera Utara 2009-2014 dan/atau 2014-2019.
KPK mendapatkan fakta-fakta didukung bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 38 tersangka itu menerima uang masing-masing antara Rp300-Rp350 juta dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.
(RRI /CN41 )
http://www.suaramerdeka.com/news/detail/23336/22-Anggota-DPRD-Sumut-Diperiksa-di-Markas-BrimobBagikan Berita Ini
0 Response to "22 Anggota DPRD Sumut Diperiksa di Markas Brimob"
Post a Comment