SURABAYA, suaramerdeka.com- Tiga orang pejabat Koperasi Karyawan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Mereka adalah Suheri, Ali dan Azhar. Ketiganya ditahan karena diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 13,4 miliar atas pinjaman dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang tidak sesuai
peruntukan.
Perkara ini juga melibatkan mantan Direktur Utama PD Pasar Surya, Bambang Parikesit. Saat ini Bambang sudah ditahan atas kasus korupsi dana revitalisasi PD Pasar Surya sebesar Rp1 4,8 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan, para tersangka ini meminjam dana di BRI sebesar Rp13,4 miliar. Pinjaman ini mengatasnamakan Koperasi Karyawan PD Pasar Surya.
"Ternyata, dana pinjaman itu digunakan untuk operasional PD Pasar, bukan untuk operasional koperasi. Sampai sekarang, koperasi tersebut juga belum melakukan cicilan pada BRI," ujarnya, seperti dikutipRRI.
Dana pinjaman dari bank pelat merah tersebut juga digunakan untuk memanipulasi laporan keuangan PD Pasar Surya.
"Direktur PD Pasar Surya (Bambang) tidak berani menggunakan nama PD Pasar Surya untuk meminjam uang di bank karena harus ada izin dari Wali Kota Surabaya. Maka digunakanlah koperasi karyawan untuk meminjam karena tanpa harus ada persetujuan dari wali kota," terangnya.
Sementara itu, mantan Direktur Utama PD Pasar Surya, Bambang Parikesit enggan untuk dimintai keterangan terkait keterlibatannya dalam perkara pinjaman di BRI ini. Dia menegaskan tidak mengambil uang sepeserpun dari pinjaman BRI untuk kepentingan pribadi.
(RRI /CN41 )
http://www.suaramerdeka.com/news/detail/22908/Tiga-Pejabat-Koperasi-Karyawan-PD-Pasar-Surya-DitahanBagikan Berita Ini
0 Response to "Tiga Pejabat Koperasi Karyawan PD Pasar Surya Ditahan"
Post a Comment