Search

BPJS Limpahkan 40 Kasus Tunggakan Iuran Ke Kejari Sragen

SOLO, suaramerdeka.com -BPJS Ketenagakerjaan Surakarta melimpahkan surat kuasa khusus (SKK) 40 kasus terhadap Kejaksaan Negeri Sragen, Kamis (12/4). Langkah itu ditempuh setelah badan penyelenggara jaminan sosial itu gagal melakukan pendekatan persuasif terhadap 40 perusahaan yang bermasalah itu.

Beberapa kasus yang dilimpahkan itu antara lain, tidak membayar tunggakan iuran dalam jumlah besar, sama sekali tidak mendaftarkan pekerjanya, atau mendaftarkan pekerjannya tapi hanya sebagian.

"Di sini kami mencoba memanfaatkan jaksa sebagai kepala negara untuk menertibkan perusahaan," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Surakarta Suwilwan Rachmat, usai rapat koordinasi dan penyerahan berkas kepada para Kajari di The Sunan Hotel Solo, Kamis (12/4).

Bagi dia, kerja sama dengan kejaksaan cukup efektif untuk menertibkan perusahaan yang nakal dan tidak patuh dalam membayar iuran. Buktinya, beberapa kasus yang ditangani kejaksaan bisa diselesaikan dengan baik. Yakni, tunggakan bisa tertagih dan perusahaan mendaftarkan pekerjanya.

Ia mencontohkan, 73 kasus yang diserahkan Kejari Wonogiri, seluruhnya bisa diselesaikan. Di Solo 18 kasus yang diserahkan, Sukoharjo 11 kasus yang ditangani, dan  Karanganyar 26 kasus.

Lebih lanjut Willy mengatakan, kerja sama dengan kejaksaan dalam kapasitasnya pengacara negara sebagai bagian untuk meningkatkan kinerja.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri Dodi Budi Kelana siap memback up BPJS dalam menertibkan perusahaan yang tidak tertib dalam pembayaran iuran maupun yang tidak mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. "Kami senantiasa mendukung, buktinya seluruh kasus yang diserahkan pada kami bisa diselesaikan," jelas dia.

(Langgeng Widodo /SMNetwork /CN41 )

Let's block ads! (Why?)

http://www.suaramerdeka.com/news/detail/22927/BPJS-Limpahkan-40-Kasus-Tunggakan-Iuran-Ke-Kejari-Sragen

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "BPJS Limpahkan 40 Kasus Tunggakan Iuran Ke Kejari Sragen"

Post a Comment


Powered by Blogger.