SAMPANG, suaramerdeka.com -Setiap anggota dewan yang akan mengikuti kampanye harus mengajukan izin cuti. Hal itu disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Imam Ubaidillah terkait keikutsertaan anggota dewan pada kegiatan kampanye para pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada 2018.
Imam menjelaskan, sesuai peraturan yang berlaku, pengajuan izin cuti wajib dilakukan jika anggota dewan ingin mengikuti kampanye paslon di hari aktif kerja. Izin cuti harus diserahkan kepada atasannya, selambat-lambatnya 3 hari sebelum mengikuti kegiatan kampanye.
“Kecuali hari libur hari Sabtu atau Minggu tidak harus cuti, sementara ini belum ada yang mengajukan cuti karena teman-teman belum ada yang berkampnye di luar hari libur,” terangnya, Jumat (23/3).
Selain itu Imam menegaskan, pejabat negara tidak diperkenankan menggunakan fasilitas negara dalam kegiatan kampanye paslon. Ia mempersilakan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk menindak setiap pejabat negara yang melanggar peraturan tersebut.
“Tentunya Panwaskab yang bisa memanggil di saat ada pejabat negara yang melanggar aturan,” pungkasnya.
(RRI /CN41 )
http://www.suaramerdeka.com/news/detail/20517/Ikut-Kampanye-Anggota-Dewan-Wajib-CutiBagikan Berita Ini
0 Response to "Ikut Kampanye, Anggota Dewan Wajib Cuti"
Post a Comment