Search

Kejari Brebes Turun Gunung Cegah Penyebaran Berita Hoax

BREBES, suaramerdeka.com- Kejaksaan Negeri Kabupaten Brebes turut serta dalam pemberantasan pelaku kejahatan penyebar berita hoax atau berita bohong. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Brebes, Transiswara Adhi, SH MH mengatakan, intel kejaksaan bertugas mencegah terjadinya tindak pidana dengan melakukan sosialisasi hukum, baik penerangan hukum dan penyuluhan hukum melalui program jaksa masuk sekolah ataupun jaksa masuk masjid, ditambah dengan program bitmakum (bimbingan masyarakat taat hukum) ke desa-desa.

Keterbatasan peralatan tidak melunturkan semangat Kejari Brebes dalam melakukan pemberantasan berita hoax. Mereka melakukan pendekatan ke masyarakat melalui program-program yang sudah dilaksanakan. 

“Jadi memang kendalanya kami belum memiliki peralatan canggih untuk melacak tindak pidana penyebaran berita hoax atau ujaran kebencian padahal sangat dibutuhkan, “ kata Kajari. 

Selain itu, menurut Kasi Intelijen Anang Calvin Hartono, SH menambahkan, pihaknya dengan peralatan sederhana berupaya  agar jika ada pelaku kejahatan penyebar berita bohong atau ujaran kebencian dapat ditindak melalui proses hukum .

“Ancamannya jelas, yaitu pidana maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar, “ ungkap Anang.

Sementara itu,  Kasi Pidana Umum Agung Bachtiar, SH menambahkan, untuk menyosialisasikan kejahatan penyebaran berita bohong, Kejari Brebes juga melakukan sosialisasi melalui jaksa masuk sekolah kepada generasi muda.

(RRI /CN41 )

Let's block ads! (Why?)

http://www.suaramerdeka.com/news/detail/21564/Kejari-Brebes-Turun-Gunung-Cegah-Penyebaran-Berita-Hoax

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kejari Brebes Turun Gunung Cegah Penyebaran Berita Hoax"

Post a Comment


Powered by Blogger.