JAKARTA, suaramerdeka.com- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, status justice collaborator (JC) yang diajukan Setya Novanto sudah dipertimbangkan dan ditolak.
Jaksa KPK menganggap pleidoi pribadi yang disampaikan Setya Novanto, bukan alasan pembenaran bagi KPK untuk memberikan status JC tersebut.
"Dan mengenai JC yang diajukan Setya Novanto sudah kami pertimbangkan di tuntutan sudah kami sebutkan JC tidak dapat dikabulkan. Karena dasarnya kita tahu dia tak mengakui perbuatannya. Syarat JC juga kan buka peran pihak lain dan beri keterangan yang signifikan. Dan kita tau itu tidak dilakukan," kata Febri, seperti dikutip Viva, Minggu (15/4).
Febri mengatakan, permohonan JC dalam pledoi Novanto menjadi ranah putusan majelis hakim. Kendati begitu, KPK melihat, sampai pledoi yang dibacakan, Novanto belum mengaku terlibat dalam korupsi proyek e-KTP.
"Memang yang bersangkutan (Novanto) berhak membela diri. Namun kita tidak melihat pengakuan di sana dan tidak ada keterangan yang seluas-luasnya, jadi sudah ditolak," kata Febri.
(VVN /CN41 )
http://www.suaramerdeka.com/news/detail/23230/KPK-Konsisten-Tolak-Permohonan-Justice-Collaborator-Setya-NovantoBagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Konsisten Tolak Permohonan Justice Collaborator Setya Novanto"
Post a Comment