JAKARTA, suaramerdeka.com- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, pelanggaran kampanye Pilkada 2018 paling banyak dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, pelanggaran oleh ASN dilakukan oleh camat, lurah, PNS di dinas-dinas, sekretaris daerah, dosen hingga guru besar di perguruan tinggi.
"Memang pelanggaran kampanye tertinggi itu terkait ketidaknetralan ASN. Keterlibatan paling tinggi ada di Sultra, kemudian di Sulsel," ujar Ratna seperti dikutip Republika,Minggu (8/4).
Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan seperti kehadiran ASN dalam kampanye pasangan calon (paslon) kepala daerah. Para ASN tersebut juga berperan aktif dalam kampanye-kampanya yang ada.
Ratna mengungkapkan, temuan ini sudah tercatat sebanyak ratusan kasus, baik di Sultra dan Sulsel. Dalam catatan pengawasan Bawaslu, sudah lebih dari 50 kasus keterlibatan ASN yang direkomendasikan untuk diberi sanksi oleh badan pembina kepegawaian daerah.
Sementara itu, kasus pelanggaran tertinggi kedua selama kampanye adalah pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai aturan. Untuk pelanggaran ini, Bawaslu sudah memberikan sanksi untuk sejumlah kasus, misalnya sanksi pidana penjara selama 36 bulan kepada tim salah satu paslon di NTT.
(RPK /CN41 )
http://www.suaramerdeka.com/news/detail/22414/Pelanggar-Kampanye-Pilkada-Tertinggi-dari-Kalangan-ASNBagikan Berita Ini
0 Response to "Pelanggar Kampanye Pilkada Tertinggi dari Kalangan ASN"
Post a Comment