Search

Pencopotan Status 38 Anggota DPRD Sumut Tunggu Putusan Hukum

JAKARTA, suaramerdeka.com- Penetapan status tersangka terhadap 38 anggota DPRD Sumatera Utara dalam kasus suap eks Gubernur Gatot Pujo Nugroho tidak serta merta menggugurkan merea dari jabatannya. 

"Sepanjang yang bersangkutan belum mempunyai penetapan hukum tetap bagaimana keputusan pengadilan, saya kira belum bisa diganti," ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/4).

Namun jika para tersangka sudah mendapat keputusan hukum tetap, maka pergantian akan segera dilakukan. Dalam hal ini, partai politik terkait akan disurati untuk mengisi posisi yang ditinggalkan.

"Kalau dia sudah mendapat kekuatan hukum tetap, lalu untuk PAW (penggantian antarwaktu)-nya parpol diberikan tembusan untuk mengisi penggantinya," kata Tjahjo.

Mengenai penetapan tersangka, Tjahjo meyakini KPK tidak bertindak sembarangan. Ia juga meyakini KPK telah mengantongi alat bukti yang cukup sehingga melakukan penetapan tersebut.

Karena itu, Tjahjo meminta kasus ini menjadi pelajaran serupa untuk daerah lainnya. Dia juga meminta agar azas praduga tak bersalah dikedepankan lantaran statusnya baru tersangka.

"Saya sebagai Mendagri tentunya merasa prihatin, merasa sedih karena ini mencakup puluhan mantan dan anggota dewan," kata dia.
 

(RPK /CN41 )

Let's block ads! (Why?)

http://www.suaramerdeka.com/news/detail/21570/Pencopotan-Status-38-Anggota-DPRD-Sumut-Tunggu-Putusan-Hukum

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pencopotan Status 38 Anggota DPRD Sumut Tunggu Putusan Hukum"

Post a Comment


Powered by Blogger.