Search

BNNP Jateng Limpahkan Tersangka Kepemilikan Sabu-sabu 1,1 Kilogram

AMBARAWA,suaramerdeka.com- Tersangka kepemilikan sabu-sabu seberat 1,1 kilogram, Eko Riyanto alias John (31) telah selesai diperiksa penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah. Tersangka dan berkas penyidikan diserahkan kepada jaksa Kejaksaan Negeri Ambarawa untuk diproses hukum lebih lanjut.

Kabid Pemberantasan BNNP Jateng, AKBP Suprinarto mengatakan, Eko ditangkap aparat gabungan BNNP Jateng dengan BNN Pusat pada bulan Februari tahun ini di Kopeng, Salatiga. Setelah dikoordinasikan dengan kejaksaan, tersangka nantinya akan disidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang.

"Tugas kami sudah selesai dalam pemeriksaan tersangka. Tahap dua atau pelimpahan sudah selesai dan dinyatakan lengkap. Tersangka, barang bukti dan berkas-berkas sudah kami serahkan ke jaksa," kata dia, usai pelimpahan tahap dua, Senin (2/4).

Sebagian besar barang bukti sabu-sabu tersebut telah dimusnahkan di kantor BNNP Jateng. Sebagian sisanya digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan nantinya.

Menurut Suprinarto, tersangka mengaku dikendalikan oleh seseorang bernama Jiun untuk mengedarkan narkotika. Sementara dari hasil penyelidikan BNNP Jateng, Jiun adalah seorang narapidana bernama Novanto yang kini mendekam di LP Gracia, Pakem Yogjakarta.

Dalam penangkapan beberapa bulan lalu, aparat mengamankan satu bungkus teh Cina berisi sabu-sabu seberat satu kilogram, 19 paket sabu-sabu dalam permen blaster dengan berat per kemasan masing-masing satu gram, tiga paket sabu-sabu masing-masing seberat lima gram, 54 paket sabu masing-masing beratnya satu gram dan sembilan paket sabu-sabu dalam permen polos masing-masing beratny 0,5 gram.

Aparat juga menyita sarana kejahata meliputi satu sepeda motor Yamaha Vino Nopol AD-5061-AQD, satu telepon genggam blackberry, satu telepon genggam merek Nokia, satu telepon pintar merek Samsung dan sebuah air soft gun dengan enam peluru. "Kami akan terus mengembangkan penyelidikan terhadap jaringannya tersangka. Pengusutan tidak berhenti setelah pelimpahan ini," imbuh dia.

(Zakki Amali /SMNetwork /CN38 )

Let's block ads! (Why?)

http://www.suaramerdeka.com/news/detail/21714/BNNP-Jateng-Limpahkan-Tersangka-Kepemilikan-Sabu-sabu-11-Kilogram

Bagikan Berita Ini

0 Response to "BNNP Jateng Limpahkan Tersangka Kepemilikan Sabu-sabu 1,1 Kilogram"

Post a Comment


Powered by Blogger.