Search

DPR: Jika Tak Mampu, KPK Diminta Limpahkan Kasus Century

JAKARTA, suaramerdeka.com- Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu meminta KPK melimpahkan penanganan kasus Bank Century kepada Kejaksaan Agung atau Kepolisian jika tidak mampu menuntaskan kasus tersebut.  Menurutnya, kasus ini sudah terlalu lama tidak diselesaikan KPK. 

''Komisi III sudah berkali-kali memanggil KPK dan menayakan kasus ini, tetapi jawaban KPK ini selalu tidak jelas,'' kata Masinton dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertema ‘Putusan PN Jaksel soal Century, Bisakah Budiono Tersangka?' di Komplek Parlemen DPR, Senayan, Jakarta (12/4).

Politikus PDI Perjuangan itu menambahkan, putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun menyebutkan jika KPK itu tidak bisa, sebaiknya dilimpahkan saja ke Kepolisian dan Kejaksaan. Dia menilai, KPK seharusnya malu karena sampai pengadilan turun tangan untuk meneruskan kasus tersebut.

''Saya juga inginnya KPK limpahkan saja kasusnya karena sudah bertahun-tahun tidak terselesaikan, nasib orang juga digantung terus,'' kata Masinton. 

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun menyampaikan KPK harus menunjukkan keberanian dan keinginan yang kuat untuk mengungkapkan kasus Bank Century.

''KPK ini kalau ditanya wartawan selalu menjawab akan kita pelajari, sama seperti juru bicara KPK. Kalau ditanya itu, selalu sama. Ini sebetulnya lembaga penindakan hukum atau lembaga mempelajari hasil putusan hukum. KPK harus mempunyai keberanian, kalau tidak punya, minimal punya keinginan. Kalau tidak juga bisa bahaya,” kata politisi Partai Golkar itu.

(Mahendra Bungalan /SMNetwork /CN41 )

Let's block ads! (Why?)

http://www.suaramerdeka.com/news/detail/22955/DPR-Jika-Tak-Mampu-KPK-Diminta-Limpahkan-Kasus-Century

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "DPR: Jika Tak Mampu, KPK Diminta Limpahkan Kasus Century"

Post a Comment


Powered by Blogger.