Search

Meleset, Baru 30 Desa Selesaikan APBDes

SUKOHARJO, suaramerdeka.com- Komitmen bersama desa untuk menyelesaikan APBDes ternyata meleset jauh. Hingga saat ini baru 30 desa di Kabupaten Sukoharjo menetapkan APBDes. Padahal, pada bulan Februari lalu semua desa meneken komitmen bersama untuk menyelesaikan APBDes maksimal bulan Maret.

Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes) Setda Pemkab Sukoharjo Setyo Aji Nugroho mengatakan, pihaknya terus berupaya mendesak agar desa segera menyelesikan kewajiban tersebut. "Kami terus koordinasi dengan pemerintah desa kendalanya dimana," jelas Aji.

Pihaknya sejauh ini terus memberikan pendampingan pada Pemerintah Desa terkait penyusunan APBDes. Dengan melakukan pendampingan tersebut diharapkan pemerintah desa segera menuyusun dan menetapkan APBDes. Sebab APBDes menjadi syarat untuk untuk pencairan dana desa dan bantuan keuangan lain dari Pemkab Sukoharjo.

"Sesuai komitmen bersama yang ditandatangani bulan Februari lalu, semua pemerintah desa sanggup menyelesaikan APBDes paling lambat bulan Maret. Kenyataannya, dari 150 desa di awal bulan April ini baru sekitar 30 desa yang sudah menyelesaikannya," ujarnya.

Pihaknya akan terus mengejar agar semua desa segara menetapkan APBDes sehingga pencairan dana desa dan bantuan keuangan lain tidak terhambat. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sukoharjo, YC Sriyana mengatakan, sejauh ini belum ada desa yang melakukan pancairan dana desa tahap 1.

"Saat ini sudah sekitar 10 desa yang mengajukan proses pencairan. Setelah diverifikasi oleh DPMD, nantinya proses pencairan dana dilakukan oleh Badan Keuangan Daerah (BKD)," ungkap Sriyana.

Kendala utama pencairan dana selama ini memang pada APBDes. Dia menagih komitmen pemerintah desa yang pernah menandatangani komitmen bersama.

Berdasarkan peraturan, terdapat beberapa syarat untuk pencairan dana. Syarat-syarat yang harus dipenuhi di antaranya, peraturan desa tentang APBDes, peraturan daerah tentang APBD, dan peraturan kepala daerah mengenai tatacara pengalokasian dan rincian dana desa per desa.

Sesuai Perbup No 39/2015 tentang Pengelolaan Dana Desa, salah satu sumber pendapatan APBDes adalah bantuan keuangan kabupaten. Mekanisme pencairan bantuan tersebut harus melalui APBDes.

(Heru Susilo /SMNetwork /CN40 )

Let's block ads! (Why?)

http://www.suaramerdeka.com/news/detail/23269/Meleset-Baru-30-Desa-Selesaikan-APBDes

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Meleset, Baru 30 Desa Selesaikan APBDes"

Post a Comment


Powered by Blogger.