Search

Penyelenggaraan Urusan Kesehatan Jadi Kewenangan Pemda

JAKARTA, suaramerdeka.com- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih menemukan kepala daerah yang mengandalkan pusat dalam pendanaan di bidang kesehatan. Padahal, sesuai undang-undang kesehatan,  pemerintah daerah (Pemda) berkewajiban mengalokasikan anggaran kesehatan minimal 10 persen dari total anggaran di luar gaji.

"Padahal tujuan pemerintah di dalam memberikan dukungan, khususnya pendanaan di bidang kesehatan ini supaya lebih meningkatkan kualitas pelayanan kita di daerah," terang  Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin dalam paparannya seperti dikutip RRI.

Ia menegaskan penyelenggaran urusan kesehatan adalah salah satu urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, dan menjadi satu di antara enam urusan wajib terkait dengan pelayanan dasar.

"Jadi sudah urusan wajib saja itu sudah sangat penting, ditambah lagi terkait dengan pelayanan dasar. Karena itu, masing-masing tingkatan pemerintahan baik pusat, provinsi maupun kabupaten/kota punya tanggungjawab dalam rangka terselenggaranya pelayanan kesehatan ini," tandasnya.  

UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan mengamanatkan pemerintah daerah wajib mengalokasikan minimal 10 persen dari belanja APBD-nya untuk anggaran kesehatan. Anggaran tersebut digunakan untuk menyiapkan infrastruktur atau sarana prasarana kesehatan seperti membangun dan memperbaiki Puskesmas dan rumah sakit, juga penyediaan dokter atau tenaga medis.

(RRI /CN41 )

Let's block ads! (Why?)

http://www.suaramerdeka.com/news/detail/23766/Penyelenggaraan-Urusan-Kesehatan-Jadi-Kewenangan-Pemda

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Penyelenggaraan Urusan Kesehatan Jadi Kewenangan Pemda"

Post a Comment


Powered by Blogger.