Search

Hukuman Irman-Sugiharto Diperberat Jadi 15 Tahun

JAKARTA, suaramerdeka.com- Terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto harus gigit jari. Pasalnya Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman keduanya, masing-masing menjadi 15 tahun penjara. Sebelumnya, Irman dihukum 7 tahun penjara dan Sugiarto dihukum 5 tahun penjara.

"Masing-masing dihukum 15 tahun penjara," kata juru bicara MA Suhadi seperti dikutip  Detik, Kamis (19/4).

Putusan tersebut diketok oleh ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Prof Abdul Latief. Selain itu, keduanya dikenai denda Rp 500 juta subsider 8 bulan kurungan.

"Keduanya juga dikenakan hukuman uang pengganti," ujar Suhadi.

Irman diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar USD 500 ribu dan Rp 1 miliar, dikurangi uang yang sudah dikembalikan. Bila tidak membayar uang pengganti, harta Irman terancam dirampas. Bila tidak cukup, maka hukuman penjaranya ditambah 5 tahun menjadi 20 tahun penjara.

Adapun Sugiharto diwajibkan mengembalikan uang yang dikorupsi sebesar USD 450 ribu dikurangi uang yang sudah dikembalikan dan mobil Honda Jazz yang dihargai Rp 150 juta. Bila tidak membayar uang pengganti, maka hartanya dirampas. Bila tidak cukup, maka hukuman penjaranya ditambah 3 tahun menjadi 18 tahun penjara. 

(DTC /CN41 )

Let's block ads! (Why?)

http://www.suaramerdeka.com/news/detail/23784/Hukuman-Irman-Sugiharto-Diperberat-Jadi-15-Tahun

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Hukuman Irman-Sugiharto Diperberat Jadi 15 Tahun"

Post a Comment


Powered by Blogger.