Search

Wapres: Putusan PN Jaksel "Tidak Biasa"

JAKARTA, suaramerdeka.com- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi Bank Century. Dalam amar putusannya, hakim praperadilan PN Jakarta Selatan memerintahkan KPK selaku termohon menetapkan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono beserta pihak-pihak lainnya sebagai tersangka.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai putusan tersebut tak biasa. Namun ia mengaku belum mengetahui persis isi keseluruhan putusan tersebut.

"Tetapi bagi saya aneh juga itu. Jarang ada keputusan seperti itu," ujar Kalla seperti dikutip  Kompas, Rabu (11/4).

Menurut Kalla, biasanya sidang praperadilan terkait dengan perkara yang sedang berlangsung. Namun kali perkara yang sudah diputus lalu diperkarakan lewat praperadilan.

Meski demikian Kalla tetap menghormati putusan PN Jakarta Selatan tersebut. Namun ia merasa perlu ada penjelasan terkait dengan keputusan itu. 
 

(KCM /CN41 )

Let's block ads! (Why?)

http://www.suaramerdeka.com/news/detail/22799/Wapres-Putusan-PN-Jaksel-Tidak-Biasa

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Wapres: Putusan PN Jaksel "Tidak Biasa""

Post a Comment


Powered by Blogger.