SEMARANG, suaramerdeka.com- Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, saat ini sedang membuat rumusan dan sistematika haluan negara dan pembangunan. Ketua Badan Pengkajian MPR RI, Bambang Sadono menyatakan, haluan negara nantinya merupakan kewajiban MPR. Sedangkan haluan pembangunan antara pemerintah dengan DPR RI.
"Haluan pembangunan nantinya dalam bentuk undang undang yang bisa dirubah setiap lima tahun sekali. Ini merupakan bentuk kompromi ketika semua fraksi setuju kembali dihidupkan GBHN," kata Senator asal Jawa Tengah itu sela-sela Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Hotel Puri Garden Semarang, Sabtu (31/3).
Kompromi diambil ketika ada yang setuju GBHN ditetapkan oleh MPR RI dan ada yang ditetapkan melalui undang undang. Maka Badan Pengkajian MPR membuat kajian GBHN menjadi dua, yaitu yang menjadi haluan negara melalui TAP MPR, sedangkan sistem perencanaan melalui undang undang.
"Haluan pembangunan bisa dirubah per lima tahun,lebih mudah. Sedangkan yang ditetapkan MPR dirancang untuk 25 tahun ke depan dan hanya bisa dirubah oleh lembaga itu," tutur anggota DPD RI itu.
Dalam haluan negara ini, merencanakan potret Indonesia setelah 100 tahun. Visi Indonesia pada 2045 mendatang. "Kami optimis kajian Agustus ini selesai, yang saat ini sedang dibahas oleh Badan Pengkajian dan Lembaga Pengkajian," tambahnya.
Haluan pembangunan hanya mengikat pemerintah sesangkan haluan negara mengikat seluruh lembaga negara, DPR, MA, MK dan lain sebagainya.
(Puthut Ami Luhur /SMNetwork /CN40 )
http://www.suaramerdeka.com/news/detail/21509/Badan-Pengkajian-MPR-Siapkan-Haluan-Negara-dan-PembangunanBagikan Berita Ini
0 Response to "Badan Pengkajian MPR Siapkan Haluan Negara dan Pembangunan"
Post a Comment