JAKARTA, suaramerdeka.com- Pasca pengiriman Narkoba dan zat psychotropic lainya, harus diwaspadai sedang ada upaya untuk menghancurkan kesehatan warga. Karena selanjutnya, dari 27 merek produk ikan makarel dalam kemasan kaleng, 16 merek positif mengandung cacing. Untuk itu BPOM wajib menelusuri sampe ke perumahan negara asal untuk melakukan audit atas sumber bahan baku ikan, pengolahan dan proses caning (pengalengan), seperti pada fase pre audit saat permohonan ML. Hal itu disampaikan Direktur IHW, H Ikhsan Abdullah.
"Oleh sebab itu perlu mengambil langkah untuk menghentikan importasi produk berbahaya demi menyelamatkan Bangsa. Karena pangan adalah bagian dari Ketahanan Bangsa Indonesia," tambahnya.
Ikhsan mengatakan, seetahun lalu, pihaknya telah merilis 32 produk kemasan asal China dan Mie asal Korea sebagai produk yang mencantumkan label halal, tetapi bukan label halal dari LPPOM MUI dan 30 han merek Produk kemasan asal China yang sama sekali tidak mencantumkan label halal.
"Itu adalah pelanggaran Hukum. Karena Pasca Diundangkanya UUJPH, yakni UU No 33 tahun 2014 maka semua produk
beredar wajib bersertifikat. Sekali pun UUJPH baru dinyatakan effektif pada tanggal 17 Oktober 2019 seharusnya dapat diberlakukan bagi produk asing," tandasnya.
(A Adib /SMNetwork /CN40 )
http://www.suaramerdeka.com/news/detail/21500/IHW-Hentikan-Import-Produk-Makanan-BerbahayaBagikan Berita Ini
0 Response to "IHW: Hentikan Import Produk Makanan Berbahaya"
Post a Comment