WONOSOBO, suaramerdeka.com- Para pengusaha tempat hiburan dan karaoke di Kabupaten Wonosobo akan segera dipanggil, guna mengikuti sosialisasi tentang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Usaha Hiburan dan Karaoke.
Salah satu hal yang wajib diketahui pengusaha tempat hiburan dan karaoke, mereka harus melakukan penutupan usahanya selama bulan Ramadan mendatang.
Hal itu menjadi salah satu poin dalam pembahasan Rapat Koordinasi (Rakor) Penegakan Perda Hiburan di Aula Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), baru-baru ini.
Rakor diikuti Asisten 1 Pemerintahan M Azis Wijaya, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Didiek Wibawanto, Kepala Satpol PP Haryono, Kepala Sub Bagian Pengendalian dan Operasional Polres AKP Sumanto, Perwira Seksi Operasi Kodim 0707 Kapten Czi Sarwiyono dan lainnya.
Kepala Kesbangpol Wonosobo, Didik Wibawanto menyampaikan, menjelang bulan Ramadan, keberadaan tempat hiburan dan karauke perlu diantisipasi. Karena semakin marak usaha tempat hiburan di Wonosobo, belum berizin.
"Perda sudah ditetapkan, namun action belum ada. Salah satunya perda tentang usaha hiburan dan karaoke. Diharapkan pada forum ini kita bisa memberikan solusi terbaik untuk melaksanakan sesuai Perda 3/2017 itu," ujarnya.
Dikatakan, solusi menghadapi perkembangan situasi di wilayah, memang perlu segera dilakukan pemanggilan kepada pengusaha hiburan dan karaoke untuk sosialisai tentang perda.
"Selama bulan Ramadan, tempat hiburan dan karaoke ditutup. Koordinasi tim untuk mewujudkan penegakan perda, dengan melaksanakan sosialisaai kepada pemilik hiburan yang rencananya dilakukan Senin (2/4) pukul 09.00," terang dia.
(M Abdul Rohman /SMNetwork /CN33 )
http://www.suaramerdeka.com/news/detail/21125/Pengusaha-Karaoke-Dipanggil-Terkait-Sosialisasi-Perda-HiburanBagikan Berita Ini
0 Response to "Pengusaha Karaoke Dipanggil Terkait Sosialisasi Perda Hiburan"
Post a Comment