JAKARTA, suaramerdeka.com- Meski ancaman hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Tindak Pidanan Korupsi (Tipikor) terhadap terdakwa korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, beda setahun dengan ancaman hukuman dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun KPK mengapresasi putusan Majelis Hakim Tipikor itu.
"Apresiasi yang kami sampaikan ke Majelis Hakim Tipikor adalah tuntutan KPK mengenai uang pengganti dan pencabutan hak politik dikabulkan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.
Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan yang dijatuhkan kepada Setya Novanto. Hukuman yang dijatuhkan itu berbeda setahun dengan ancaman hukuman dari Jaksa KPK, yaitu 16 tahun penjara.
(VVN /CN40 )
http://www.suaramerdeka.com/news/detail/24397/Ancaman-Hukuman-Beda-Setahun-KPK-Tetap-Apresiasi-Majelis-Hakim-TipikorBagikan Berita Ini
0 Response to "Ancaman Hukuman Beda Setahun, KPK Tetap Apresiasi Majelis Hakim Tipikor"
Post a Comment