Search

Ikut Semargres, Dapat Potongan Pajak 40 Persen

SEMARANG, suaramerdeka.com- Peserta Semarang Great Sale (Semargres) 2018 mendapatkan dukungan dari Pemkot Semarang. Salah satunya dengan mendapatkan potongan pajak 40 persen dari pendapatan yang diterima, sepanjang agenda tahunan tersebut berlangsung. 

Kabid Pajak Daerah II Bapenda Kota Semarang, Agus Wuryanto menuturkan, keringanan ini diberikan karena peserta Semargres ikut mempromosikan Kota Semarang. Mereka mendapatkan keringanan pajak 40 persen, dengan ketentuan yang berlaku. 

''Salah satu ketentuannya, yakni mengisi kolom yang berbeda pada laporan elektronik Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Daerah (e-SPTPD). Untuk caranya, kami terus sosialisasikan kepada peserta, salah satunya acara sosialisasi di Hotel Grasia, Selasa (24/4),'' ujar Agus Wuryanto, kemarin. 

Ia mengungkapkan, ada 41 hotel dan 14 restoran yang berpartisipasi dalam Semargres dan digelar sampai 7 Mei. Pihaknya akan melakukan pengecekan langsung, apakah peserta Semargres memberlakukan kupon-kupon Semargres kepada pengunjung atau tidak. Bila tidak, tentunya keringanan pajak 40 persen tidak berlaku. 

Tidak Salah 

Dalam acara sosialisasi di Hotel Grasia, puluhan hotel dan restoran hadir. Satu di antaranya, Angela Ni Wayan, Accounting Hotel Normans Semarang. Dia mengatakan, dengan adanya sosialisasi ini, meminimalisasi kesalahan dalam pelaporan pendapatan, terutama selama Semargres berlangsung. 

"Jangan sampai ada miss comunication. Ini menjadi pelajaran bagi kita juga untuk sesegera mungkin melaporkan dan tidak salah mengisinya," katanya.

Angel mengaku setiap jatuh tempo, dia agak kesulitan untuk mengakses sistem e-SPTPD.

Dari pantauan aplikasi Semargres, hingga Rabu (25/4) pukul 16.00 sudah ada 144.802 e-kupon yang terpakai. Kupon ini diberikan oleh peserta Semargres kepada pembeli, dengan minimal transaksi Rp 50 ribu. Bila diasumsikan semua transaksi nilainya Rp 50 ribu, maka sudah ada Rp 7,24 miliar perputaran uang sepanjang Semargres.  

Kabid Pembukuan dan Pelayanan Bapenda Kota Semarang, S Rini Poerwati menuturkan, untuk mempermudah wajib pajak hotel dan restoran, Bapenda menyediakan rekening baru, yakni rekening penampungan pajak Kota Semarang. Rekening tersebut di luar rekening lama Bapenda yaitu rekening Kas Umum Daerah.

"Kalau pakai rekening lama, masih menyulitkan wajib pajak dan kami saat melakukan rekonsiliasi tiap akhir bulan. Karenanya, kami menyediakan rekening baru dan nantinya di situ sudah ada keterangan peruntukan pembayaran," imbuh S Rini Poerwati.

(Hendra Setiawan /SMNetwork /CN40 )

Let's block ads! (Why?)

http://www.suaramerdeka.com/news/detail/24515/Ikut-Semargres-Dapat-Potongan-Pajak-40-Persen

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ikut Semargres, Dapat Potongan Pajak 40 Persen"

Post a Comment


Powered by Blogger.